Peraturan Tentang Hibah Barang Milik Daerah. a. Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan;. b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk:. Persyaratan Barang Milik Negara untuk dapat dihibahkan :. h. Dalam hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengusulkan hibah, disertai dengan alasannya. i. Dalam hal usulan hibah disetujui, Pengelola Barang menetapkan keputusan pelaksanaan hibah, yang sekurang-kurangnya memuat:. 3) nilai tanah dan/atau bangunan;.
l. Berdasarkan keputusan pelaksanaan hibah tersebut, Pengelola Barang melakukan serah terima tanah dan/atau bangunan kepada penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah. b. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan hibah tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang dengan disertai:.
c. Pengelola Barang melakukan penelitian atas kebenaran dokumen penganggaran dan data administrasi sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b. Apabila diperlukan, Pengelola Barang dapat melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan. 3) nilai tanah dan/atau bangunan;. 5) kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan dari daftar barang pengguna; dan. 6) kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan hibah kepada Pengelola Barang.
h. Berdasarkan persetujuan hibah sebagaimana tersebut dalam huruf f, Pengguna Barang melakukan serah terima atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah. Tata cara hibah Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan. a. Pengguna Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah Barang Milik Negara dengan tugas :. 1) melakukan penelitian data administratif Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tentang tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;.
2) melakukan penelitian fisik atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada;. b. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada Pengelola Barang untuk menghibahkan Barang Milik Negara dimaksud, dengan disertai :.
3) data Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan. e. Dalam hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengusulkan hibah, disertai dengan alasannya.
1) Barang Milik Negara yang dihibahkan;. 3) peruntukan Barang Milik Negara yang dihibahkan;. h. Berdasarkan persetujuan hibah sebagaimana tersebut dalam huruf f, Pengguna Barang melakukan serah terima Barang Milik Negara yang dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah.