Peraturan Pinjaman Hibah Luar Negeri. Pemberi Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/ atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yang berasal dari luar negen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/ atau hi bah luar negeri antara Pemerintah Pusat dengan Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.