Peraturan Hibah Tanah Dan Bangunan. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata. Secara garis besar, langkah untuk hibah tanah dan bangunan sebagai berikut:.
PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak. Mengenai bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT (termasuk akta hibah) diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya.
Adapun besaran PPh tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dengan rumus sebagai berikut:. Saat terutangnya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
a. Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan;. b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk:. Persyaratan Barang Milik Negara untuk dapat dihibahkan :. h. Dalam hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengusulkan hibah, disertai dengan alasannya.
i. Dalam hal usulan hibah disetujui, Pengelola Barang menetapkan keputusan pelaksanaan hibah, yang sekurang-kurangnya memuat:. 3) nilai tanah dan/atau bangunan;.
l. Berdasarkan keputusan pelaksanaan hibah tersebut, Pengelola Barang melakukan serah terima tanah dan/atau bangunan kepada penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah. b. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan hibah tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang dengan disertai:.
c. Pengelola Barang melakukan penelitian atas kebenaran dokumen penganggaran dan data administrasi sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b. Apabila diperlukan, Pengelola Barang dapat melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan. 3) nilai tanah dan/atau bangunan;. 5) kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan dari daftar barang pengguna; dan.
6) kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan hibah kepada Pengelola Barang. h. Berdasarkan persetujuan hibah sebagaimana tersebut dalam huruf f, Pengguna Barang melakukan serah terima atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah.
Tata cara hibah Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan. a. Pengguna Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah Barang Milik Negara dengan tugas :.
1) melakukan penelitian data administratif Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tentang tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;. 2) melakukan penelitian fisik atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada;.
b. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada Pengelola Barang untuk menghibahkan Barang Milik Negara dimaksud, dengan disertai :. 3) data Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan.
e. Dalam hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengusulkan hibah, disertai dengan alasannya. 1) Barang Milik Negara yang dihibahkan;. 3) peruntukan Barang Milik Negara yang dihibahkan;. h. Berdasarkan persetujuan hibah sebagaimana tersebut dalam huruf f, Pengguna Barang melakukan serah terima Barang Milik Negara yang dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah.
Pengelolaan barang milik negara/daerah dalam Peraturan Pemerintah ini, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. b. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pada dasarnya barang milik negara/daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Sebagai konsekuensi dari prinsip tersebut di atas, maka tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota melakukan pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan tersebut untuk: 1) digunakan oleh instansi lain yang memerlukan tanah/bangunan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya melalui pengalihan status penggunaan; 2) dimanfaatkan, dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, bangun guna serah dan bangun serah guna; atau 3) dipindahtangankan, dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah pusat/daerah. Dalam kedudukannya sebagai pengelola barang, dan dihubungkan dengan amanat Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Menteri Keuangan juga berwenang mengajukan usul untuk memperoleh persetujuan DPR, baik dalam rangka pemindahtangan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan maupun pemindahtangan barang milik negara selain tanah dan/ atau bangunan yang nilainya di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2) Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang mempunyai fungsi yang mengacu pada Pasal 9 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Pasal 4 huruf g dan huruf h, Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. 3) Gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah mempunyai fungsinya mengacu pada Pasal 5 huruf c, Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang teknis pengelolaannya dilaksanakan oleh: a) sekretaris daerah sebagai pengelola barang atas dasar pertimbangan bahwa kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, fungsinya mengacu pada Pasal 9 ayat (2) huruf q dan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, berkedudukan dibawah sekretaris daerah; b) kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna barang, fungsinya mengacu pada Pasal 10 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Pasal 6 ayat (2) huruf f dan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. c. Perencanaan Kebutuhan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang Milik Negara/ Daerah Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah harus mampu menghubungkan antara ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar tindakan yang akan datang dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik negara/daerah. d. Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah Pada dasarnya barang milik negara/daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Nilai wajar atas barang milik negara/daerah yang diperoleh dari penilaian ini merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah. Tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi instansi pengguna barang harus diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang untuk barang milik negara, atau gubernur/bupati/walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah untuk barang milik daerah.
Barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan tersebut selanjutnya didayagunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan negara, yang meliputi fungsi-fungsi berikut: 1) Fungsi pelayanan Fungsi ini direalisasikan melalui pengalihan status penggunaan, di mana barang milik negara/daerah dialihkan penggunaannya kepada instansi pemerintah lainnya untuk digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kewenangan pelaksanaan pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan atau bangunan pada barang milik negara prinsipnya dilakukan oleh pengelola barang, dan untuk barang milik daerah dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota, kecuali hal-hal sebagai berikut: 1) Pemanfaatan tanah dan/atau bangunan untuk memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pengguna dan berada di dalam lingkungan instansi pengguna, contohnya : kantin, bank dan koperasi. Huruf d Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan mengatur pelaksanaan adalah menindaklanjuti persetujuan gubernur/bupati/walikota secara administratif.
Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Penyerahan dimaksud meliputi bukan hanya terhadap tanah dan bangunan yang berlebih tetapi juga termasuk tanah dan bangunan yang karena alasan tertentu tidak dapat lagi digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada adalah barang milik negara/daerah baik yang ada di pengelola barang maupun pengguna barang.
Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Usul penggunaan meliputi barang milik negara yang digunakan oleh pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, termasuk barang milik negara yang ada pada pengguna barang yang direncanakan untuk dihibahkan kepada pihak ketiga atau yang akan dijadikan penyertaan modal negara. Huruf b Penetapan status penggunaan barang milik negara oleh pengelola barang disertai dengan ketentuan: 1) pengguna barang mencatat barang milik negara tersebut dalam Daftar Barang Pengguna apabila barang milik negara itu akan digunakan sendiri oleh pengguna barang untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya; 2) pengguna barang menyampaikan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara Barang Milik Negara kepada pengelola barang apabila barang milik negara itu akan dihibahkan atau dijadikan penyertaan modal negara. Ayat (2) Huruf a Usul penggunaan meliputi barang milik daerah yang digunakan oleh pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, termasuk barang milik daerah yang ada pada pengguna barang yang direncanakan untuk dihibahkan kepada pihak ketiga atau yang akan dijadikan penyertaan modal daerah.
Huruf b Penetapan status penggunaan barang milik daerah oleh pengelola barang disertai dengan ketentuan: 1) pengguna barang mencatat barang milik daerah tersebut dalam Daftar Barang Pengguna apabila barang milik daerah itu akan digunakan sendiri oleh pengguna barang untuk menyelenggarakan tupoksinya; 2) pengguna barang menyampaikan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara Barang Milik Daerah kepada pengelola barang apabila barang milik daerah itu akan dihibahkan atau dijadikan penyertaan modal daerah. Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud tindak lanjut pengelolaan dalam ayat ini, bahwa diupayakan terlebih dahulu memprioritaskan penetapan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya. Yang selanjutnya apabila ternyata tidak diperlukan/dibutuhkan instansi pengguna lain dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, maka pemanfaatan terhadap barang tersebut diupayakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik negara/daerah. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dilakukan oleh pengelola barang dalam rangka peningkatan penerimaan negara sebagai sumber pendapatan negara yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi bendahara umum negara. Ayat (2) Pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dilakukan oleh pengelola barang dalam rangka peningkatan penerimaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah. Ayat (4) Barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang menjadi lingkup pemanfaatan ini adalah barang milik negara/daerah yang sudah tidak digunakan oleh pengguna barang untuk menyelenggarakan atau menunjang tupoksi instansi bersangkutan.
Ayat (5 Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain kondisi/keadaan barang milik negara/daerah dan rencana penggunaan /peruntukan. Pasal 26 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang termasuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus antara lain barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Huruf a Spesifikasi bangunan dan fasilitas pada pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud objek bangun guna serah dan bangun serah guna dalam ketentuan ini adalah tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya.
Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) - Pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, penginventarisasian, dan pelaporan barang milik negara/daerah serta penyimpanan dokumen kepemilikan secara tertib. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua barang milik negara/daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pasal 42 Ayat (1) Barang milik negara/daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang disebabkan karena: - penyerahan kepada pengelola barang; - pengalihgunaan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pengguna barang lain; - pemindahtanganan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain; - pemusnahan; - sebab-sebab lain antara lain karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair. Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 Peraturan Pemirintah ini. Huruf b Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf c Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf b Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah ini. Huruf c Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Pemerintah ini. Huruf c Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf c Barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dimaksud pada ayat ini meliputi: - barang milik negara/daerah selain tanah dan/ atau bangunan yang dari awal pengadaannya untuk disertakan sebagai modal pemerintah; - barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang lebih optimal untuk disertakan sebagai modal pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasa1 48 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf b Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah ini. Huruf c Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Pemerintah ini. Huruf c Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 67 Ayat (1) Dalam Daftar Barang Milik Negara/ Daerah termasuk barang milik negara /daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain.
Setiap hibah tanah dan bangunan harus dibuatkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), yakni akta hibah.