Peraturan Hibah Barang Milik Negara. Kegiatan dilaksanakan Oleh KPPBC TMP C Nunukan dan di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Pabean Kalimantan bagian Timur, Bupati Nunukan serta Instansi terkait. Selanjutnya Kepala kantor KPPBC TMP C Nunukan menyampaikan sejak tahun 2019-2022 telah dilakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga keamanan dan guna memajukan barang-barang produksi dalam negeri.

Dari penindakan kategori TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) diperoleh sebanyak 773 (tujuh ratus tujuh puluh tiga) lembar hambal serta 2 (dua) lembar sajadah dengan nilai Rp 260.300.000,-. Barang hasil penindakan tersebut akan dihibahkan kepada Kabupaten Nunukan dengan tujuan sosial. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait”.

Kegiatan di akhiri dengan penyerahan barang hasil penindakan secara seremonial kepada pemerintah Kabupaten Nunukan. “Apa yang disampaikan Bupati Nunukan benar seperti kondisi di lapangan, terkait perlintasan ilegal berupa orang.

Dinas Kesehatan Prov. Kalbar Selenggarakan Pertemuan

Peraturan Hibah Barang Milik Negara. Dinas Kesehatan Prov. Kalbar Selenggarakan Pertemuan

PONTIANAK – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pertemuan percepatan penyelesaian Hibah Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 28 sampai dengan 29 Juni 2022 di Aula Husada Khatulistiwa II Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes Prov Kalbar ibu Nuren Sinurat, SKM yang dihadiri oleh 27 satuan kerja (satker) yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Kegiatan ini mempertemukan perwakilan dari Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yaitu Tim Penyelesaian Hibah Tugas Pembantuan yang diketuai oleh Bapak Rahman dengan perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dengan agenda penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Naskah dan penyerahan Surat Keputusan Hibah BMN. Total aset Rp.

265.945.357.898, 00 yang diterima satker di kalbar dapat diselesaikan semua hibahnya. Dengan selesainya Proses hibah DK/TP 04 di Provinsi Kalimantan Barat ini maka bagi satker penerima dana DAK dapat berproses dengan baik.

Selain itu Kementerian Kesehatan RI akan membuatkan piagam sebagai penghargaan kepada satker di Provinsi Kalimantan Barat sebagai ucapan terimakasih dalam proses percepatan hibah ini.

Related Posts

Leave a reply