Peraturan Hibah Barang Milik Daerah. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH 1. Gambaran Umum a. Ruang Lingkup Barang Milik Negara/Daerah dan Pengelolaan Ruang lingkup barang milik negara/daerah dalam Peraturan Pemerintah ini mengacu pada pengertian barang milik negara/daerah berdasarkan rumusan dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengaturan mengenai lingkup barang milik negara/daerah dalam Peraturan Pemerintah ini dibatasi pada pengertian barang milik negara/daerah yang bersifat berwujud (tangible) sebagaimana dimaksud Bab VII Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lingkup pengelolaan barang milik negara/daerah tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang antara lain didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan. b. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pada dasarnya barang milik negara/daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Terkait dengan hal tersebut, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 menetapkan bahwa menteri /pimpinan lembaga/ kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang bagi kementerian negara/lembaga /satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Sebagai konsekuensi dari prinsip tersebut di atas, maka tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota melakukan pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan tersebut untuk: 1) digunakan oleh instansi lain yang memerlukan tanah/bangunan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya melalui pengalihan status penggunaan; 2) dimanfaatkan, dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, bangun guna serah dan bangun serah guna; atau 3) dipindahtangankan, dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pejabat yang melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah. Dasar pengaturan mengenai wewenang dan tanggung jawab pejabat pengelolaan barang milik negara/daerah adalah sebagai berikut: 1) Menteri Keuangan selaku pengelola barang mempunyai fungsi yang mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q, Pasal 42 ayat (1), Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Dalam kedudukannya sebagai pengelola barang, dan dihubungkan dengan amanat Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Menteri Keuangan juga berwenang mengajukan usul untuk memperoleh persetujuan DPR, baik dalam rangka pemindahtangan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan maupun pemindahtangan barang milik negara selain tanah dan/ atau bangunan yang nilainya di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Fungsi menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang pada dasarnya menyangkut penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.

Dalam melaksanakan fungsi dimaksud, menteri/pimpinan Lembaga berwenang menunjuk kuasa pengguna barang. Gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang teknis pengelolaannya dilaksanakan oleh: a) sekretaris daerah sebagai pengelola barang atas dasar pertimbangan bahwa kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, fungsinya mengacu pada Pasal 9 ayat (2) huruf q dan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, berkedudukan dibawah sekretaris daerah; b) kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna barang, fungsinya mengacu pada Pasal 10 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Pasal 6 ayat (2) huruf f dan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. c. Perencanaan Kebutuhan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang Milik Negara/ Daerah Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah harus mampu menghubungkan antara ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar tindakan yang akan datang dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik negara/daerah. Perencanaan anggaran yang mencerminkan kebutuhan riil barang milik negara/daerah pada kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah selanjutnya menentukan pencapaian tujuan pengadaan barang yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah. d. Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah Pada dasarnya barang milik negara/daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan. Hasil penatausahaan barang milik negara/daerah digunakan dalam rangka: - penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah setiap tahun; - perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara/ daerah setiap tahun untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana anggaran ; - pengamanan administratif terhadap barang milik negara/daerah. Nilai wajar atas barang milik negara/daerah yang diperoleh dari penilaian ini merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah. h. Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang milik negara/daerah dapat dimanfaatkan atau dipindahtangankan apabila tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Dalam konteks pemanfaatan tidak terjadi adanya peralihan kepemilikan dari pemerintah kepada pihak lain. Sedangkan dalam konteks pemindahtanganan akan terjadi peralihan kepemilikan atas barang milik negara/daerah dari pemerintah kepada pihak lain.

Barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan tersebut selanjutnya didayagunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan negara, yang meliputi fungsi-fungsi berikut: 1) Fungsi pelayanan Fungsi ini direalisasikan melalui pengalihan status penggunaan, di mana barang milik negara/daerah dialihkan penggunaannya kepada instansi pemerintah lainnya untuk digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal negara/daerah.

2) Pemindahtanganan dalam bentuk tukar-menukar berupa tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan untuk tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota. 3) Pemindahtanganan dalam bentuk penyertaan modal pemerintah pusat/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sejak awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Huruf c Misalnya: Undang-Undang Kepabeanan, termasuk pengertian ini meliputi barang milik negara yang diperoleh dari aset asing/cina dan sebagainya.

Huruf k Cukup jelas Huruf l Cukup jelas Huruf m Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kepala Kantor adalah pejabat yang mempunyai anggaran/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) seperti sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal, kepala kantor wilayah, dan kepala kantor satuan kerja. Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Usul penggunaan meliputi barang milik negara yang digunakan oleh pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, termasuk barang milik negara yang ada pada pengguna barang yang direncanakan untuk dihibahkan kepada pihak ketiga atau yang akan dijadikan penyertaan modal negara. Yang selanjutnya apabila ternyata tidak diperlukan/dibutuhkan instansi pengguna lain dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, maka pemanfaatan terhadap barang tersebut diupayakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik negara/daerah.

Pemindahtanganan merupakan upaya terakhir apabila barang tersebut memang benar-benar sudah tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi adalah untuk kepentingan kegiatan di lingkungan perkantoran, seperti kantin, bank, koperasi, ruang serbaguna/aula. Ayat (5) Uang sewa dibayar dimuka sesuai dengan jangka waktu penyewaan.

Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Keikutsertaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dalam pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna dimulai dari tahap persiapan pembangunan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan penyerahan hasil bangun serah guna dan bangun guna serah. - Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.

Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua barang milik negara/daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pasal 43 Ayat (1) Yang dimaksud dengan beralihnya kepemilikan adalah karena atas barang milik negara/daerah dimaksud telah terjadi pemindahtanganan atau dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.

Pasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sesuai ketentuan perundang-undangan antara lain seperti Undang-Undang Kepabeanan. - Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut. Kategori bidang-bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain sebagai berikut: - jalan umum, jalan tol, rel kereta api, saluran air minum/air bersih dan/atau saluran pembuangan air; - waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi; - rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat; - pelabuhan atau bandar udara atau stasiun kereta api atau terminal; - peribadatan; - pendidikan atau sekolah; - pasar umum; - fasilitas pemakaman umum; - fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana; - pos dan telekomunikasi; - sarana olahraga; - stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik ; - kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga internasional dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa; - fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ; - rumah susun sederhana; - tempat pembuangan sampah; - cagar alam dan cagar budaya; - pertamanan; - panti sosial; - pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik. Huruf e Barang milik negara/daerah yang ditetapkan sebagai pelaksanaan perundang-undangan karena adanya keputusan pengadilan atau penyitaan, dapat dipindahtangankan tanpa memerlukan persetujuan DPR.

Huruf c Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, tidak memerlukan adanya penetapan gubernur/bupati/walikota. Huruf c Barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dimaksud pada ayat ini meliputi: - barang milik negara/daerah selain tanah dan/ atau bangunan yang dari awal pengadaannya untuk disertakan sebagai modal pemerintah; - barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang lebih optimal untuk disertakan sebagai modal pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasa1 48 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 64 Ayat (1) Huruf a Termasuk dalam kegiatan pengkajian adalah kegiatan koordinasi dengan badan usaha milik negara/daerah, kementerian negara/lembaga yang bertanggungjawab di bidang pembinaan badan usaha milik negara/daerah. Ayat (2) Huruf a Apabila perolehan barang milik negara berasal dari pengeluaran anggaran, maka usulan penyertaan modal pemerintah disertai hasil audit badan pemeriksa pemerintah. Huruf b Termasuk dalam kegiatan pengkajian adalah kegiatan koordinasi dengan badan usaha milik negara/daerah, kementerian negara/lembaga yang bertanggungjawab di bidang pembinaan badan usaha milik negara/daerah dan pengguna barang.

Huruf c Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, tidak memerlukan adanya penetapan gubernur/bupati/walikota. Ayat (2) Huruf a Apabila perolehan, barang milik negara berasal dari pengeluaran anggaran, maka usulan penyertaan modal pemerintah disertai hasil audit badan pemeriksa pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan inventarisasi terhadap persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan antara lain adalah opname fisik. Pasal 80 Ayat (1) Pembentukan badan layanan umum dan/atau penggunaan jasa pihak lain dimaksudkan agar pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan dapat dilaksanakan secara lebih profesional.

Related Posts

Leave a reply