Pemberi Hibah Dalam Istilah Disebut. Namun Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam Pasal 957 KUHPerdata. Pasal 1682 KUHPerdata “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”. - Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau.
memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal.
Pengertian hibah beda dengan warisan karena diberikan saat pemberi masih hidup, bukan ketika sudah meninggal. Kata hibah disebutkan dalam Al Quran surat Maryam ayat 5-6,.
Situs menerangkan ada empat rukun hibah yang harus dipenuhi kaum muslim. Penerima hibah tidak wajib memberi balas jasa atau imbalan apapun atas hadiah yang diterima.
Artinya, tidak ada aturan atau ketetapan terkait memberikan balasan setelah menerima hibah. Barang yang sudah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali, sesuai hadits nabi sebagai berikut,. Rasulullah SAW dalam haditsnya mengingatkan kaum muslim jangan segan saling berbagi. Setelah mengetahui rukun hibah semoga memotivasi kaum muslim untuk tidak ragu memberikan barang sukarela kepada yang membutuhkan.