Pembatalan Hibah Orang Tua Kepada Anak. Anda tidak menyebutkan agama apa yang dianut oleh bapak tersebut dan anak-anaknya. Karena Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai hibahnya, kami berasumsi bahwa hibah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPer, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. 3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. 3), dalam hukum acara perdata, penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Perkataan “merasa” dan “dirasa” dalam tanda petik, sengaja dipakai di sini, oleh karena belum tentu yang bersangkutan sesungguh-sungguhnya melanggar hak penggugat.
Jadi sebagai penggugat, bapak tersebut berhak untuk menggugat siapa saja yang dirasa melanggar haknya. Mengenai apakah gugatan tersebut menjadi kurang pihak atau tidak, majelis hakim lah yang berwenang memutuskan.