Pajak Penghasilan Atas Hibah Tanah. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak.
Saat terutangnya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
111 PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). 406 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. 417 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi.
424 PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak. 425 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.
500 PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. 501 PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.