Pajak Penghasilan Atas Hibah Rumah. Jadi, bila seorang kakak ingin menghibahkan tanah serta bangunannya kepada adiknya, maka wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT.

pajak atas hibah rumah – Ortax

Pajak Penghasilan Atas Hibah Rumah. pajak atas hibah rumah – Ortax

Logikanya apabila harta hibah yg saya terima merupakan obyek pajak penghasilan, apakah pada saat saya melaporkan SPT pribadi perorangan, saya harus mencantumkan ada tambahan penghasilan sebesar Rp.

Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

Pajak Penghasilan Atas Hibah Rumah. Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT.

Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat. Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani.

Adapun besaran PPh tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dengan rumus sebagai berikut:. Selain PPh yang dikenakan terhadap kakak (pemberi hibah), terhadap adik (penerima hibah) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”).

BPHTB atas Hibah. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan objek pajak salah satunya melalui pemidahan hak karena hibah.

Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.

https://www.pajak.go.id/id/artikel/hibah-dan-waris...

Agar Wajib Pajak dapat dibebaskan dari PPh pada saat melakukan pengalihan hak, maka wajib pajak perlu memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB). Tentu jika menengok penjelasan dan ketentuan di atas, atas bagian ini tidak dapat diberikan pembebasan, sehingga yang tercantum dalam SKB PPhTB yang dibebaskan hanya sebagian saja.

Untuk waris, tidak disebutkan batasan siapa penerima waris (ahli waris) yang dapat memperoleh pembebasan melalui SKB PPh. Jika hak atau kepemilikan bersama dalam proses waris dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku, maka atas pembagian tersebut merupakan transaksi waris seperti yang telah disebutkan di atas dan berhak mendapatkan SKB PPhTB.

Maka pada saat pembagian ini masih merupakan transaksi waris dan dapat diberikan SKB PPhTB. Namun apabila saat mengakhiri hak bersama, ada sebagian hak yang dialihkan dari ahli waris yang satu ke ahli waris yang lain, maka pengalihan ini ditentukan seperti hibah batasannya. Misalnya pada kasus yang sama dengan di atas, saat proses pengakhiran hak bersama, para ahli waris bersepakat untuk memberikan warisan tersebut kepada Dedi, sehingga total tanah seluas 300 meter persegi akan dimiliki oleh Dedi saja. Maka pengalihan hak dari Citra ke Dedi dapat diberikan SKB PPhTB berdasarkan ketentuan hibah. Daftar nomor telepon yang bisa dihubungi wajib pajak untuk seluruh KPP dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://pajak.go.id/unit-kerja/.

Related Posts

Leave a reply