Pajak Hibah Uang Dari Orang Tua Ke Anak. Harta yang perlu dilaporkan mulai dari alat transportasi seperti mobil hingga harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah. Selain itu, ternyata harta yang didapatkan dari orang lain atau yang biasa disebut hibah juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan para Wajib Pajak.

Pajak Hibah : Apa Itu dan Bagamana Cara Menghitungnya

Pajak Hibah Uang Dari Orang Tua Ke Anak. Pajak Hibah : Apa Itu dan Bagamana Cara Menghitungnya

Berbicara mengenai hibah, maka seringkali kita mengaitkannya dengan harta waris yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai seluk beluk hibah termasuk penghitungan pajaknya, uraian dibawah ini akan membantu Anda memahami lebih jauh jenis pemberian yang satu ini:.

Dari uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa hibah wasiat merupakan pemberian barang atau barang-barang tertentu dari pewaris (pemilik harta) kepada orang tertentu yang telah disebutkan atau ditetapkan oleh pewaris di dalam surat wasiat yang telah dibuatnya. Sedangkan di dalam islam, hibah wasiat sendiri hampir sama dengan shadaqoh, dimana hibah wasiat diberikan atas sukarela dan tanpa syarat serta dengan mengharapkan pahala dari Allah SWT. Ketentuan-ketentuan ini penting untuk kita ketahui karena ada syarat sah suatu hibah bisa dilakukan. Ketentuan dalam Pasal 1667, Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda yang sudah ada.

Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [amandemen 2008], beberapa jenis penerimaan yang tidak dimasukkan kedalam objek pajak adalah:. Penjelasan mengenai uraian diatas yaitu tentang jenis penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak dijabarkan lebih lanjut kedalam Peraturan Menteri Keuangan No.

245/PMK.03/2008, 5 poin yang ada di dalam pasal tersebut tidak serta merta bebas dari pajak penghasilan. Perlu dicermati terlebih dahulu bahwasanya ada bagian yang ternyata menjadi objek pajak yaitu:. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung.

Tetapi jika hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain maka merupakan objek PPh. Apabila badan ini bertujuan mencari keuntungan, maka bisa dikenakan pajak penghasilan. Tetapi jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain, maka bisa masuk kedalam objek pajak. Badan sosial dalam hal ini adalah yayasan atau koperasi yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:.

Untuk mempermudah penghitungan pajak hibah, kita akan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:. NJOP pada rumah yang diberikan senilai Rp200.000.000,- sedangkan nilai NPOPTKP nya adalah Rp60.000.000,- Karena hubungan keduanya sedarah namun bersifat horizontal maka dikenakan pajak.

Jika Anda termasuk orang yang akan memberikan harta Anda dalam bentuk hibah, atau menjadi orang yang akan menerima hadiah, ketentuan diatas bisa Anda pelajari lebih lanjut dan jika perlu didiskusikan bersama antara pemberi dan penerima hibah termasuk keluarga yang terlibat didalamnya.

Related Posts

Leave a reply