Pajak Hibah Tanah Kepada Orang Lain. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata. Secara garis besar, langkah untuk hibah tanah dan bangunan sebagai berikut:.
PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak. Mengenai bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT (termasuk akta hibah) diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya.
Adapun besaran PPh tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dengan rumus sebagai berikut:. Saat terutangnya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya Anda memahami dulu apa sih arti hibah yang sebenarnya. Ini adalah syarat utama yang sangat penting untuk dipahami agar tak terjadi salah kaprah di kemudian hari. Selain itu, aturan pajak hibah tanah dan BPTHB juga tidak berlaku pada semua anggota keluarga. Pengertian hibah secara sederhana yakni pemberian dari seseorang kepada orang lain semasa ia hidup. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh 1984 [Amandemen 2008] beberapa jenis hibah yang tak termasuk objek pajak yaitu:. Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah di garis keturunan lurus sederajat.
Namun, kelima golongan tersebut juga mungkin dikenai pajak jika keluar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pemberi hibah akan terkena pajak (PPh) apabila tak memenuhi syarat di atas.
Lalu, berkaitan dengan aturan BPHTB hibah dijelaskan dalam UU yang sama, tepatnya Pasal 85 ayat (2) huruf a angka 3. Perlu Anda pahami bahwa BPHTB paling tinggi adalah 5% dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). “(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.
Sebagai bentuk pemberian, hibah merupakan bagian dari obyek pajak yang harus dikenakan pajak. Pemberian hibah wasiat diatur dalam Undang-Undang dimana secara lengkap terdapat di dalam pasal 957 hingga pasal 972 KUHPerdata. Ketentuan dalam Pasal 1667, Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda yang sudah ada.
Pemberian hibah harus atas akta notaris (Pasal 1682) Ketentuan dalam Pasal 1678, pemberian hibah antara suami dan istri tidak boleh dilakukan (dilarang) Ketentuan dalam Pasal 1688, disebutkan bahwa hibah dapat ditarik kembali apabila (a), karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan (b), jika penerima hibah bersalah dengan melakukan atau membantu melakukan pembunuhan atas penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah (c), jika penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi hibah, hingga kemudian penghibah jatuh miskin. Ketentuan Mengenai Pajak Hibah. Ketentuan Pajak Hibah via overflowlegalnetwork.com.
Sebagai bagian dari obyek pajak, pemberian dalam bentuk hibah bisa dikenakan pajak. Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain, dan penerimaan hibah bisa disebut sebagai penghasilan.
Ada penerimaan hibah yang tidak menjadi objek pajak, ada juga pemberian hibah yang menjadi objek pajak, sehingga penerimanya wajib membayar pajak penghasilan (PPh). Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Maka kelima pribadi atau badan yang disebut di dalam PMK No.
Namun, tidak semua hibah bukan objek pajak dan akan dikenakan wajib pajak bagi penerimanya. Ulasan lebih lanjut mengenai ketentuan ini bisa Anda pelajari dibawah ini:.
Jadi jika hibah diberikan kepada anak kandung, atau hibah kepada orang tua bukanlah objek PPh. Tetapi jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain, maka bisa masuk kedalam objek pajak. Jadi cukup jelas bukan mana yang tidak menjadi objek pajak karena hibah dan mana yang dikenakan objek pajak karena penerimaan hibah.
Maka pajak hibah yang dikenakan kepada Sita adalah Rp7.000.000,-. Jika Anda termasuk orang yang akan memberikan harta Anda dalam bentuk hibah, atau menjadi orang yang akan menerima hadiah, ketentuan diatas bisa Anda pelajari lebih lanjut dan jika perlu didiskusikan bersama antara pemberi dan penerima hibah termasuk keluarga yang terlibat didalamnya.
Ketentuan mengenai batas pemberian wasiat yang diatur dalam Surat Al Baqarah ayat 180, dibatasi sampai dengan maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta peninggalan pewaris. Hal ini dijelaskan pula dalam hadist yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqash RA:. Bahkan dalam Pasal 195 ayat 2 Buku II Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga ditegaskan bahwa maksimum pemberian wasiat adalah sebesar 1/3 dari harta peninggalan pewaris.
Surat ini diperlukan untuk menghindari tuntutan ahli waris dari pihak Bapak/Ibu di kemudian hari (sebagai ilustrasi, jika Ibu dan Bapak beragama Islam, maka dalam harta tersebut ada hak bagian ayah dst). Prosesnya, Ibu serahkan data tanah ke Notaris/PPAT di mana objek berada, PPAT akan melakukan pengecekan/checking sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat, sambil menunggu checking selesai, penerima hibah harus melunasi pembayaran pajak penerimaan tanah dan bangunan (BPHTB), dengan rumus:.
Karena hibah dilakukan kepada keponakan, maka BPHTB sama besarnya seperti jual beli biasa. Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Waris karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Pertanahan karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Waris karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Agar Wajib Pajak dapat dibebaskan dari PPh pada saat melakukan pengalihan hak, maka wajib pajak perlu memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB). Tentu jika menengok penjelasan dan ketentuan di atas, atas bagian ini tidak dapat diberikan pembebasan, sehingga yang tercantum dalam SKB PPhTB yang dibebaskan hanya sebagian saja. Untuk waris, tidak disebutkan batasan siapa penerima waris (ahli waris) yang dapat memperoleh pembebasan melalui SKB PPh. Jika hak atau kepemilikan bersama dalam proses waris dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku, maka atas pembagian tersebut merupakan transaksi waris seperti yang telah disebutkan di atas dan berhak mendapatkan SKB PPhTB. Maka pada saat pembagian ini masih merupakan transaksi waris dan dapat diberikan SKB PPhTB. Namun apabila saat mengakhiri hak bersama, ada sebagian hak yang dialihkan dari ahli waris yang satu ke ahli waris yang lain, maka pengalihan ini ditentukan seperti hibah batasannya.
Misalnya pada kasus yang sama dengan di atas, saat proses pengakhiran hak bersama, para ahli waris bersepakat untuk memberikan warisan tersebut kepada Dedi, sehingga total tanah seluas 300 meter persegi akan dimiliki oleh Dedi saja. Maka pengalihan hak dari Citra ke Dedi dapat diberikan SKB PPhTB berdasarkan ketentuan hibah. Daftar nomor telepon yang bisa dihubungi wajib pajak untuk seluruh KPP dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://pajak.go.id/unit-kerja/.