Pajak Hibah Saham Perusahaan Tertutup. Sedangkan yang dimaksud hibah saham artinya pemindahan atau pengalihan hak atas kepemilikan saham pada perseroan terbatas dari orangtua ke anak atau dari anak tersebut kepada orangtuanya. Berikut Klikpajak by Mekari hadirkan Konsultan Pajak dari Rusdiono Consulting, Leander Resadhatu R., yang akan menjawab pertanyaan dari pembaca bagaimana seharusnya perlakuan perpajakan dari hibah saham yang diterima. F dan G (Pemegang saham dalam PT ABC, F adalah Ayah dan G adalah Anak Kandung).
Setelah terima hibah saham, saham anak/Y masih di bawah 50%. Bagaimana perlakukan atas hibah saham tersebut? Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saudara, diketahui PT ABC terdapat kepemilikan saham F dan G di dalam perseroan tersebut.
Sehingga dengan jelas bahwa hibah saham yang diberikan oleh F (Ayah) dan G (Anak Kandung) pada PT ABC termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Ilustrasi bayar dan lapor pajak online. Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat. Anda bisa menggunakan e-Billing Klikpajak untuk melakukan proses pembayaran pajak tersebut dengan mudah dan cepat. Anda pun tidak perlu keluar masuk aplikasi dari berbagai perangkat komputer Anda, karena fitur Klikpajak terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan pembayaran hingga pelaporan pajak hanya dalam satu platform. Ilustrasi lapor pajak online melalui e-Filing Klikpajak.
Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Note: Selengkapnya cara mudah membuat Kode Billing dan menyampaikan SPT online lewat e-Filing Klikpajak, lihat langkah-langkahnya di SINI. Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.
Melalui aplikasi pajak online Klikpajak, Anda juga bisa menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/26 lebih mudah dan praktis. Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.
Ilustrasi integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dengan support system aplikasi pajak Klikpajak.id. Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online Jurnal.id. Note: Temukan kemudahan urusan administrasi perpajakan dari integrasi Klikpajak dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id di SINI. Ilustrasi sistem keamanan teknologi cloud.
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Masa PPN dan aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?
Karena yang saya ketahui bahwa hibah dari orang tua kepada anak kandung tidak dikenai pajak. Berdasarkan penjelasan di atas di tegaskan bahwa Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Namun, terkait dengan informasi yang disampaikan bahwa atas pemberian hibah berupa saham perusahaan PT.X dari Tn.
Apabila anak melakukan hibah saham perusahaan kepada orang tua, apakah dikenakan pajak? Berdasarkan penjelasan di atas ditegaskan bahwa Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan pengusahaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Sehingga hibah berupa saham yang diterima Ny.B sebagai ibu kandung merupakan objek PPh.
Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata: Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya. Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah. Saham. Saham menurut Pasal 31 ayat (1) UUPT adalah nilai nominal atas modal dasar Perseroan, yang selengkapnya berbunyi:. Kemudian mengenai pemindahan saham, Pasal 55 UUPT mengatur bahwa:.
Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk proses perpindahan hak atas saham tersebut dilakukan dengan akta pemindahan hak. dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu: Dalam anggaran dasarpersyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu: [4]. Berdasarkan penjelasan hibah dan perpindahan saham di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya saham dapat dihibahkan.
Adapun tarif yang dikenakan adalah tarif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh yaitu 25% (tarif PPh Badan) yang akan terutang di akhir masa pajak setelah diakumulasi dengan penghasilan lain perusahaan Bapak selama satu tahun pajak. Perlu diperhatikan bahwa keuntungan yang dimaksud pada penjelasan di atas merupakan keuntungan yang timbul dari selisih harga pari / harga nominal saham (par value of stock) dengan harga pasar pada saat dialihkannya suatu harta/saham tersebut.
“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.”. Untuk memperjelas pemahaman di atas, berikut kami gambarkan implikasi pajak penghasilan dari skema pengalihan saham yang perusahaan bapak akan lakukan:. Berapa besar beban pajak yang timbul dari pengalihan saham PT B yang perusahaan Bapak miliki kepada PT C? Selisih Keuntungan : Nilai Pasar – Nilai Nominal : Rp4.000 – Rp1.000 : Rp3.000 Modal yang Dialihkan ke HK : Jumlah Lembar Saham x Selisih Keuntungan : 5.000.000.000 lembar x Rp3.000 : Rp15.000.000.000.000 Beban PPh (bila memenuhi syarat subjektif) : Modal yang Dialihkan x Tarif PPh (25%) : Rp15.000.000.000.000 x 25% : Rp3.750.000.000.000.