Pajak Hibah Ke Orang Lain. Berbicara mengenai hibah, maka seringkali kita mengaitkannya dengan harta waris yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai seluk beluk hibah termasuk penghitungan pajaknya, uraian dibawah ini akan membantu Anda memahami lebih jauh jenis pemberian yang satu ini:.
Dari uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa hibah wasiat merupakan pemberian barang atau barang-barang tertentu dari pewaris (pemilik harta) kepada orang tertentu yang telah disebutkan atau ditetapkan oleh pewaris di dalam surat wasiat yang telah dibuatnya. Sedangkan di dalam islam, hibah wasiat sendiri hampir sama dengan shadaqoh, dimana hibah wasiat diberikan atas sukarela dan tanpa syarat serta dengan mengharapkan pahala dari Allah SWT.
Ketentuan-ketentuan ini penting untuk kita ketahui karena ada syarat sah suatu hibah bisa dilakukan. Ketentuan dalam Pasal 1667, Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda yang sudah ada. Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [amandemen 2008], beberapa jenis penerimaan yang tidak dimasukkan kedalam objek pajak adalah:. Penjelasan mengenai uraian diatas yaitu tentang jenis penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak dijabarkan lebih lanjut kedalam Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008, 5 poin yang ada di dalam pasal tersebut tidak serta merta bebas dari pajak penghasilan. Perlu dicermati terlebih dahulu bahwasanya ada bagian yang ternyata menjadi objek pajak yaitu:.
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Tetapi jika hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain maka merupakan objek PPh.
Apabila badan ini bertujuan mencari keuntungan, maka bisa dikenakan pajak penghasilan. Tetapi jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain, maka bisa masuk kedalam objek pajak.
Badan sosial dalam hal ini adalah yayasan atau koperasi yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:. Untuk mempermudah penghitungan pajak hibah, kita akan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:. NJOP pada rumah yang diberikan senilai Rp200.000.000,- sedangkan nilai NPOPTKP nya adalah Rp60.000.000,- Karena hubungan keduanya sedarah namun bersifat horizontal maka dikenakan pajak. Jika Anda termasuk orang yang akan memberikan harta Anda dalam bentuk hibah, atau menjadi orang yang akan menerima hadiah, ketentuan diatas bisa Anda pelajari lebih lanjut dan jika perlu didiskusikan bersama antara pemberi dan penerima hibah termasuk keluarga yang terlibat didalamnya.
Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT.
Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat. Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. Adapun besaran PPh tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dengan rumus sebagai berikut:. Selain PPh yang dikenakan terhadap kakak (pemberi hibah), terhadap adik (penerima hibah) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”).
BPHTB atas Hibah. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan objek pajak salah satunya melalui pemidahan hak karena hibah.
Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.
badan keagamaan. Apabila penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial termasuk yayasan, maka walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima tetapi penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Selain PMK-90 tersebut, Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang mengatur mengenai rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya Anda memahami dulu apa sih arti hibah yang sebenarnya. Ini adalah syarat utama yang sangat penting untuk dipahami agar tak terjadi salah kaprah di kemudian hari. Selain itu, aturan pajak hibah tanah dan BPTHB juga tidak berlaku pada semua anggota keluarga. Pengertian hibah secara sederhana yakni pemberian dari seseorang kepada orang lain semasa ia hidup. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh 1984 [Amandemen 2008] beberapa jenis hibah yang tak termasuk objek pajak yaitu:. Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah di garis keturunan lurus sederajat.
Namun, kelima golongan tersebut juga mungkin dikenai pajak jika keluar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pemberi hibah akan terkena pajak (PPh) apabila tak memenuhi syarat di atas. Lalu, berkaitan dengan aturan BPHTB hibah dijelaskan dalam UU yang sama, tepatnya Pasal 85 ayat (2) huruf a angka 3.
Perlu Anda pahami bahwa BPHTB paling tinggi adalah 5% dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). “(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.