Pajak Hibah Kakak Ke Adik. Sehubungan dengan Konsultasi Pajak yang dimuat Tabloid Kontan tanggal 6 April 2015 di halaman 35,. Melalui surat ini, kami ingin bertanya dan mohon mendapatkan jawaban sbb :.
- Harta Hibah dikecualikan dari PPH apabila Harta Hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelum menjawab pertanyaan bapak akan kami sertakan dasar hukumnya sebagai berikut, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3 huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah:.
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Didalam Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh diatur mengenai apa yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat“ disebutkan bahwa adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat“ adalah saudara. Dan didalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-245/PMK.03/2008 TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Maka atas pemberian hibah yang diberikan antara kakak kepada adik atau sebaliknya dalam hal ini bukan satu garis keturunan lurus satu derajat maka atas hibah tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima hibah tersebut.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata. Secara garis besar, langkah untuk hibah tanah dan bangunan sebagai berikut:. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak. Mengenai bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT (termasuk akta hibah) diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya. Adapun besaran PPh tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dengan rumus sebagai berikut:. Saat terutangnya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar. Biar makin paham, kami sudah merangkum artikel ini dalam infografis berikut:. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
"Yang dimaksud keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung. Jadi, hibah dari saudara merupakan objek PPh ya," cuit DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (18/6/2022).
Artinya, hibah yang diberikan dari sesama saudara kandung, misalnya kakak ke adik, tetap berstatus objek pajak penghasilan. Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen terkait dengan ketentuan perpajakan atas dana hibah.
Seorang wajib pajak, melalui akun Twitter, bertanya tentang status pengenaan pajak atas dana hibah yang diberiukan dari anak ke orang tua serta kakak ke adik kandung. "Apakah itu objek pajak?".
Catatan yang perlu diperhatikan wajib pajak, bahwa atas harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu meng-input harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT.
Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya Anda memahami dulu apa sih arti hibah yang sebenarnya. Ini adalah syarat utama yang sangat penting untuk dipahami agar tak terjadi salah kaprah di kemudian hari.
Selain itu, aturan pajak hibah tanah dan BPTHB juga tidak berlaku pada semua anggota keluarga. Pengertian hibah secara sederhana yakni pemberian dari seseorang kepada orang lain semasa ia hidup. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh 1984 [Amandemen 2008] beberapa jenis hibah yang tak termasuk objek pajak yaitu:. Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah di garis keturunan lurus sederajat.
Lalu, berkaitan dengan aturan BPHTB hibah dijelaskan dalam UU yang sama, tepatnya Pasal 85 ayat (2) huruf a angka 3. Perlu Anda pahami bahwa BPHTB paling tinggi adalah 5% dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).
“(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) hibah secara rinci disebutkan dalam Pasal 1666, yang menyebutkan bahwa: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”. Pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 dijelaskan lebih rinci bahwa harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:.
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Tetapi jika hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain maka merupakan objek PPh.
Apabila badan ini bertujuan mencari keuntungan, maka bisa dikenakan pajak penghasilan. Tetapi jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain, maka hibah dapat masuk ke dalam objek pajak.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).