Pajak Hibah Dari Luar Negeri. “… serta dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan tertib administrasi,” demikian penggalan salah satu pertimbangan ditetapkannya keputusan yang berlaku mulai 29 Desember 2020 ini, dikutip pada Senin (15/3/2021). Kelima, bentuk pengembangan kapasitas lainnya yang disetujui oleh DJP dan pemberi hibah langsung.
Jika penandatanganan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak, sepanjang DJP menjadi salah satu penerima manfaat (beneficiary), Dirjen Pajak terlibat dalam penyusunan perjanjian hibah langsung tersebut. Kelima, penyelenggaraan rapat pembahasan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak.
Keenam, penyelenggaraan rapat pembahasan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak dengan DJP sebagai penerima manfaat (beneficiary). Kedua, pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas hibah langsung. Melalui beleid ini, otoritas juga menetapkan beberapa tata cara beserta bagannya atas administrasi pengelolaan hibah langsung tersebut.
Artinya, uang yang berasal dari pinjaman luar negeri diharapkan akan dioptimalkan untuk pembiayaaan. Dasar hukum pemberian fasilitas pajak untuk pinjaman luar negeri didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 1995. Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 1995 mengatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang ini dibubuhi cap “BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” dan PIB yang telah diberi cap ini diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.
Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dengan dana dari APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri :. Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran BiayaProyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ; Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Sub-sidiary Loan Agreement (SLA) adalah perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq.
Maka dari itu DJP melakukan koreksi positif sebesar jumlah dana yang didapat oleh Tn. A selaku Wajib Pajak memberikan beberapa surat keterangan dari kantor akuntan publik FCLW CPA Ltd dan perusahaan HI Ltd mengenai pemberian hibah tersebut. A yang pada saat itu menjabat sebagai direktur HI Ltd. Uang tersebut ditransfer kepada Tn.
Pada kasus ini majelis berpendapat bahwa transfer dana yang diterima oleh Tn. Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi positif DJP atas penghasilan neto Tn.
Penjelasan Pasal 4 ayat (3) UU PPh menyebutkan “Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan”. Sepanjang Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa transfer dana yang diterima atau diperolehnya merupakan “hibah” dari orang tuanya dan tidak terdapat hubungan kerja, usaha, kepemilikan, atau penguasaan antara wajib pajak dengan pihak yang mentransfer dana sesuai dengan yang diatur dalam UU PPh pasal 4 ayat (3), maka penghasilan tersebut dapat dikatakan bukan objek pajak.