Orang Yang Memberi Hibah Dikenal Dengan Istilah. Temukan ulasan pengadilan penting, isu dan tren hukum terkini lainnya hanya di Premium Stories. Dalam perkembangannya, dipakai istilah hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain baik berupa harta maupun selain itu. Subekti, dalam bukunya ‘Pokok-Pokok Hukum Perdata’ memasukkan schenking sebagai salah satu perjanjian khusus yang penting.
Sebagai suatu perjanjian, schenking itu seketika mengikat dan tak dapat ia cabut kembali begitu menurut kehendak satu pihak.
Temukan ulasan pengadilan penting, isu dan tren hukum terkini lainnya hanya di Premium Stories. Berlangganan sekarang hanya Rp42rb/bulan dan nikmati sajian produk jurnalisme hukum terbaik tanpa gangguan iklan.
Pada tahun yang sama Mahkamah Agung menangani 23 perkara hibah di tingkat kasasi. Secara etimologis, hibah berasal dari kata ‘hubuubur riih’, nuruuruha, yang bermakna perjalanan angin. Dalam perkembangannya, dipakai istilah hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain baik berupa harta maupun selain itu.
Subekti, dalam bukunya ‘Pokok-Pokok Hukum Perdata’ memasukkan schenking sebagai salah satu perjanjian khusus yang penting. Sebagai suatu perjanjian, schenking itu seketika mengikat dan tak dapat ia cabut kembali begitu menurut kehendak satu pihak.
Ada juga yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1688 KUH Perdata berkaitan dengan pencabutan kembali hibah. Kompilasi Hukum Islam menegaskan Pasal 881 ayat (2) KUH Perdata tegas menyebutkan ‘dengan suatu pengangkatan waris atau pemberian hibah yang demikian, pewaris tidak boleh merugikan ahli warisnya yang berhak atas suatu bagian mutlak. Kompilasi Hukum Islam menganut prinsip bahwa hibah hanya boleh dilakukan maksimal sepertiga dari harta yang dimiliki penghibah.
Pada 23 April 2019 lalu, Mahkamah Agung telah menguatkan putusan pengadilan terdahulu yang membatalkan hibah kepada tergugat. Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan tergugat dengan pertimbangan bahwa hibah dari orang tua penggugat kepada tergugat ‘telah melanggar ketentuan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris lainnya, karena itu putusan judex facti dan judex juris yang membatalkan hibah tersebut sudah benar’ (Putusan MA No.
Di lingkungan peradilan agama juga pernah diputus dan dianut prinsip yang demikian. 2161 K/Pdt/1995 juga memuat kaidah hukum senada: hibah dapat dibatalkan apabila terbukti merugikan hak ahli waris lainnya.
Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. Putusan pengadilan sejak tingkat pertama hingga PK secara konsistensi membenarkan penerima hibah melakukan perbuatan melawan hukum. “Para penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya sepanjang mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dipertimbangkan judex facti”, begitu antara lain penggalan pertimbangan hakim dalam putusan No.
Bukan hanya kepentingan pemberi dan penerima hibah, tetapi juga pihak ketiga yang berkepentingan seperti ahli waris. Setidak-tidaknya ada akad atau perjanjian antara pemberi dan penerima hibah, sehingga kepentingan ahli waris terlindungi.
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan: “Peralihan hak atas tanah dan hakim milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pengertian hibah beda dengan warisan karena diberikan saat pemberi masih hidup, bukan ketika sudah meninggal. Kata hibah disebutkan dalam Al Quran surat Maryam ayat 5-6,. Situs menerangkan ada empat rukun hibah yang harus dipenuhi kaum muslim. Penerima hibah tidak wajib memberi balas jasa atau imbalan apapun atas hadiah yang diterima. Artinya, tidak ada aturan atau ketetapan terkait memberikan balasan setelah menerima hibah. Barang yang sudah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali, sesuai hadits nabi sebagai berikut,.
Rasulullah SAW dalam haditsnya mengingatkan kaum muslim jangan segan saling berbagi. Setelah mengetahui rukun hibah semoga memotivasi kaum muslim untuk tidak ragu memberikan barang sukarela kepada yang membutuhkan.
Selain itu, hadiah diasumsikan sebagai pemberian yang tanpa memandang hubungan pernikahan ataupun pertalian darah. Pihak penerima tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa atas hadiah yang diterima sehingga tidak ada ketetapan apa pun yang mengikat setelah harta atau barang berharga diserah terima.
Dalam pandangan Islam, hibah adalah perbuatan untuk mendekatkan diri kepada sesama umat sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Muhammad ﷺ, yaitu:. Dalam hal itu, maka pengertian prosedur hibah dan pemberiannya harus disertai dengan bukti-bukti ketetapan hukum resmi secara perdata agar tidak digugat oleh pihak ketiga, termasuk oleh orang-orang yang termasuk ahli waris di kemudian hari. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1666 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara cuma-cuma tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi masih hidup. Pada sisi pemahaman Islam, dikenal dengan istilah rukun atau syarat hibah, yang mana ketentuannya sebagai berikut. Harta tanah tidak dikenai PPh jika diberikan dari orang tua kepada anak kandung. Hal tersebut dimaksudkan agar ahli waris tetap mendapatkan haknya dan bisa hidup layak sesuai dengan standarnya sebelum pewaris meninggal dunia.
Itulah hal-hal seputar pengertian hibah dari sisi pemahaman hukum perdata dan Islam. Baik di keduanya, tidak ada larangan seseorang memberikan suatu barang berharga kepada orang lain asalkan didasari atas kesukarelaan atau keikhlasan. Dalam hal ini, asuransi jiwa syariah memberikan santunan tunai kepada keluarga tertanggung.
Kalau sudah punya asuransi kesehatan syariah, kamu tidak perlu cemas lagi soal biaya rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit karena semua ditanggung oleh asuransi. Itulah seputar pengertian hibah secara umum dan penerapannya yang berbeda dengan warisan.