Ketentuan Sedekah Hibah Dan Hadiah. PORTAL MAJALENGKA - Dalam kehidupan sehari-hari, tentu tidak asing mendengan kata hibah, sedekah, dan hadiah. Penafsiran 3 kata tersebut sepintas sama, tetapi dalam kajian fikih berbeda. Secara pengertian, hibah memberikan barang tanpa pertukaran apapun dan tidak ada sebabnya. Adapun sedekah, memberikan barang dengan tidak ada pertukaran dan hanya mengharap pahala di akhirat. Hadiah, memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat orang yang diberi. Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Soroti Dana Hibah: Jangan Ada Main Mata Kedua Belah Pihak.
Sementara dalam hadits Rasulullah bersabda:. “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, pasti akan saya kabulkan undangan; begitupun juga kalau sepotong kaki dihadiahkan kepada saya, tentu akan saya terima” (HR Imam Bukhori).
Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam tentunya diharapkan untuk membayar zakat. Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain.
Diberbagai hadis disebutkan, pahala membantu orang lain sangat besar. Dalam ajaran agama Islam, ada banyak cara untuk membantu antar sesama. Dengan membantu orang lain akan mendapat bantuan berkali-kali lipat dari Allah SWT atas kesulitan di dunia mau pun di akhirat.
Namun dalam ajaran agama Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika membahas tentang bantuan yang bersifat materi. Antara lain seperti istilah zakat, sedekah, infak, hibah, wakaf, dan hadiah.
Masing-masing dari istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Agar tak keliru, berikut ini perbedaan paham antara zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Sabtu (16/5/2020).