Jelaskan Pengertian Hibah Menurut Dimyati. Selain itu, hadiah diasumsikan sebagai pemberian yang tanpa memandang hubungan pernikahan ataupun pertalian darah. Dalam pandangan Islam, hibah adalah perbuatan untuk mendekatkan diri kepada sesama umat sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Muhammad ﷺ, yaitu:. Dalam hal itu, maka pengertian prosedur hibah dan pemberiannya harus disertai dengan bukti-bukti ketetapan hukum resmi secara perdata agar tidak digugat oleh pihak ketiga, termasuk oleh orang-orang yang termasuk ahli waris di kemudian hari.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1666 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara cuma-cuma tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi masih hidup. Pada sisi pemahaman Islam, dikenal dengan istilah rukun atau syarat hibah, yang mana ketentuannya sebagai berikut.
Hal tersebut dimaksudkan agar ahli waris tetap mendapatkan haknya dan bisa hidup layak sesuai dengan standarnya sebelum pewaris meninggal dunia. Baik di keduanya, tidak ada larangan seseorang memberikan suatu barang berharga kepada orang lain asalkan didasari atas kesukarelaan atau keikhlasan.
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga. Syarat Hibah [ sunting | sunting sumber ].
Jika kita ambil makna, arti yang tersirat adalah membantu orang lain, baik dari segi keuangan atau kebahagiaan. Apabila membantu orang lain akan memperoleh pahala yang besar dan mendapatkan imbalan berkali lipat, yakni Allah mengatasi kesulitannya di dunia maupun akhirat kelak.
Kendati sama-sama untuk meraih pahala, tujuan yang paling mendasar dari sedekah, hibah dan hadiah ini masih terlihat perbedaannya. Memang masih bersifat keduniaan pula, namun dasar tujuannya lebih ke penghargaan untuk penerima atau apresiasi dari orang yang melakukannya.
Pertama adalah sedekah, kerap menunjukkan sasarannya kepada fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Umumnya seseorang akan memberikan hadiah kepada orang yang dikenalnya saja, itu pun jika ada peristiwa atau ungkapan rasa kasih sayangnya. Kitab tersebut juga memberikan kesimpulan bahwasanya transaksi adalah hibah jika tidak mengandung maksud apapun dan pelaksanaannya melalui akad.
Terkait dengan hadiah, niat utamanya hanyalah sebagai bentuk penghargaan serta tanpa adanya format serah terima dalam pelaksanaannya. Sedangkan jika pemberian dengan niat memperoleh pahala dan pemenuhan kebutuhan hidup, maka yang demikian itu merupakan tindakan sedekah.