Jelaskan Pengertian Dari Shadaqah Hibah Dan Hadiah. Dengan bersedekah, kita bisa meringankan beban untuk orang-orang yang kurang mampu. Dalam Islam, aturan mengenai sedekah telah diatur dengan jelas, mana yang menjadi kewajiban atau sunnah.Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha mengatakan dalam Islam, sedekah terbagi menjadi wajib dan sunah.
Sedekah yang wajib dilakukan yakni zakat, dan yang bersifat tidak wajib atau sunah adalah infaq.Baik zakat maupun sunah, ada waktu-waktu pengeluaran terbaik dan sudah ada aturannya. Irvan mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan memiliki waktu tersendiri untuk memenuhinya.
Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Bisa memilih antara keduanya," kata Irvan kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/05/2019).Selain itu ada pula dan zakat jiwa (fitrah) yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam yang mampu.
"Kalau dalam bentuk uang, bisa juga misalnya kita biasa membeli beras Rp 15.000 per kilo. Maka yang setara 2,5 kilogram yakni Rp 37.500 untuk zakat," jelasnya.Anda bisa langsung menyalurkan ke pihak yang berhak atau menitipkan ke lembaga-lembaga penyalur zakat. Irvan mengatakan ada waktu yang lebih baik untuk melakukan infaq, yakni pada hari Jumat atau setiap subuh.
"Ada hadis yang mengatakan, saat memberikan sedekah saat subuh doa datang ke seorang muslim, karena yang diberikan mendoakan supaya ditambahkan rezeki untuk hari itu," kata Irvan.
Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :. Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:.
- Bentuk-bentuk harta dan ukuran relatifnya serta harga-harga telah jauh berubah sejak zaman aturan-aturan mengenai zakat ditetapkan, sehingga jika administrasi zakat hanya dilandaskan pada aturan-aturan fiqh klasik terjadi ketidakkonsistenan dan kekurangadilan. Menurut Abdul Kholiq An-Nawawi dalam An-nidhomul Maal fil Islam, objek zakat terdiri dari:. c. Mustahik : Orang yang berhak menerima zakat –At-Taubah ayat 60 (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu sabil).
b. Zakat boleh diberikan kepada satu golongan saja atas “yang paling membutuhkan” à Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Ikrimah, Umar bin Abd Aziz, Hudzaifah, Ibn Abbas, dll. f. Dalam diskusi ulama di Mesir 1950, tidak ada kewajiban membagi zakat kepada seluruh ashnaf.
Abu Zahroh berpendapat bahwa pemerintah harus menetapkan kebijakan sesuai kemaslahatan. g. Sayyid Sabiq dlm Ar-roudoh an-Nadiyah: memberikan seluruh zakat pada satu golongan saja tidak bertentangan dengan At-Taubah 60. a. Umar bin Khottob pernah membagikan zakat berupa kambing untuk dikembangkan. Hadits thawus Al-Bukhori: Mu’adz mengatakan kepada penduduk Yaman “Berikan kepadaku (sbg zakat) barang2 baju gamis dan pakain2 lain sebagai ganti dari zakat syair dan jagung hal mana lebih mdah bagimu dan lebih baik bagi para sahabat nabi di Madinah” (Yaman terkenal dg industri tekstilnya). Zakat ini bisa diberikan langsung kepada fakir miskin maupun melalui badan penyantun.