Hukum Memberi Hibah Kepada Orang Lain. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Hukum Memberi Hibah Kepada Orang Lain. Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta.

Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka.

Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW). Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka. Kesimpulannya, jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan.

Hukum Pemberian Hadiah Bagi Pegawai Pemerintah Dalam

Menjaga integritas memang banyak godaan sehingga sangat sulit untuk mewujudkan dalam kepribadian kita apabila tidak disertai dengan niat yang kuat. Diantara godaan yang seringkali datang menghampiri adalah pemberian hadiah dari para stakeholder (entah itu debitor, Penyerah Piutang, Kementerian/Lembaga, Balai Lelang dll).

Sebagian berpendapat bahwa menerima uang setelah selesai bekerja adalah merupakan hal yang wajar dan itu bukanlah suap. Peristiwa pemberian hadiah sebetulnya pernah terjadi pada seorang yang dipekerjakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengurus zakat.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen).

Ortu Bagikan Harta ke Anaknya Sebelum Meninggal, Bagaimana

Hukum Memberi Hibah Kepada Orang Lain. Ortu Bagikan Harta ke Anaknya Sebelum Meninggal, Bagaimana

Hal ini bisa saja terjadi dalam kasus seseorang telah dinyatakan hilang (mafqud) tanpa diketahui lagi keberadaannya dan bagaimana keadaannya. Lebih lanjut Abd ShomaddanPrawitra menegaskan bahwa dalam pembagian waris, segala harta beserta haknya tidak dapat dibagikan, kecuali orang tersebut benar-benar meninggal dunia atau hakim telah memutuskan tentang kematiannya. Pada Pasal 171 huruf g KHI diterangkan mengenai definisi hibah, yaitu pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Pendapat ini juga dikemukakan oleh Afdol bahwa hibah adalah pemberian sebagian harta kekayaan seseorang kepada orang lain pada waktu mereka masih hidup. [6] Pendapat ini sejalan dengan Pasal 210 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa seseorang dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.

Pada dasarnya, penulis berpendapat bahwa jika seorang ayah atau ibu menghibahkan hartanya kepada anak-anaknya sebelum dia meninggal hukumnya halal/boleh/mubah/jaiz, asal memenuhi syarat-syarat berikut:. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Ada batasan jika diberikan kepada orang lain (selain ahli waris), yaitu maksimal 1/3 bagian dari total harta kekayaan pemberi hibah. Sebab memberikan hibah kepada anak-anak secara sama kuantitasnya (at taswiyah) hukumnya wajib, bukan sunnah (istihbab), sebagaimana pendapat yang dianggap rajih(lebih kuat). Adapun dalilnya adalah hadis dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda:”Berbuat adillah di antara anak-anakmu” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa`i).

Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Hukum Memberi Hibah Kepada Orang Lain. Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Liputan6.com, Jakarta Secara umum, pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup pula. Dengan lebih sederhana lagi, pengertian hibah adalah hadiah. Di Indonesia, pengertian hibah adalah pemberian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hibah juga diatur dalam syariat Islam. Karena memiliki ketetapan hukum, hibah adalah aktivitas yang tidak boleh dilakukan sembarangan. Masalah hibah, hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami atau istri. Dalam proses pemberian hibah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengertian hibah adalah aktivitas yang bisa dilakukan siapa saja, asal memenuhi syarat. Berikut ulasan mengenai pengertian hibah, hukum, dan syaratnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (13/4/2021).

Related Posts

Leave a reply