Hukum Hibah Orang Tua Terhadap Anak. Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. “Samakanlah pemberian yang kamu lakukan terhadap anak-anakmu; dan sekiranya hendak melebihkan, maka hendaklah kelebihan itu diberikan kepada anak perempuan.”.

Di sisi lain, Anda tidak menjelaskan apakah hibah rumah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang semestinya. “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 KHI yang menyatakan sebagai berikut :.

Jika keinginan kedua saudara perempuan Anda tersebut berkaitan dengan hibah yang telah diterima dari ayah Anda, maka kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 211 KHI yang menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net):. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”.

Hibah Orang Tua kepada Anak dalam Perspektif Hukum Perdata

Hukum Hibah Orang Tua Terhadap Anak. Hibah Orang Tua kepada Anak dalam Perspektif Hukum Perdata

Akan tetapi perlu diingat bahwa ada kemungkinan juga hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannya tidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya didapat oleh para ahli warisnya (Pasal 924 KUHPer). Ini berarti hibah secara umum dapat ditarik kembali jika bagian mutlak para ahli waris tidak terpenuhi.

Selain itu, karena yang Anda tanyakan adalah hibah kepada salah seorang anak, perlu Anda ketahui juga bahwa ada pengaturan lain dalam KUHPer mengenai hibah kepada anak. 2. oleh para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu. Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti hibah yang diberikan kepada ahli waris garis ke bawah sebelum pewaris meninggal dunia, harus dimasukkan kembali ke dalam harta peninggalan kecuali si ahli waris dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Selain itu, ahli waris lain juga harus memasukkan kembali hibah ke dalam perhitungan harta peninggalan pewaris jika mereka memang disyaratkan untuk melakukan pemasukan hibah tersebut. Jadi pada dasarnya, perlu dilihat lagi apakah anak pewaris tersebut menolak warisan atau tidak. Jika ia tidak menolak warisan, si anak harus memasukkan hibah yang telah diterimanya ke dalam harta warisan/harta peninggalan pewaris.

Sebagai referensi mengenai hibah orang tua kepada anak dipandang dari Hukum Islam, Anda dapat membaca artikel Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan Waris.

HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK

Hukum Hibah Orang Tua Terhadap Anak. HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK

13350059 (2017) HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PEWARISAN (STUDI PANDANGAN AKADEMISI FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA). Preview Text (HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PEWARISAN (STUDI PANDANGAN AKADEMISI FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA)). Download (5MB) | Preview Text (HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PEWARISAN (STUDI PANDANGAN AKADEMISI FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA)).

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam, karena pembagian warisan dilakukan setelah seseorang meninggal. Pandangan Akademisi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terbagi menjadi tiga, pertama, setuju. Kedua, netral, pandangan ini karena hibah tersebut adalah praktek masyarakat yang tidak bisa dihitam putihkan.

Bisakah Orangtua Menarik Kembali Hibah untuk Anaknya?

Hukum Hibah Orang Tua Terhadap Anak. Bisakah Orangtua Menarik Kembali Hibah untuk Anaknya?

Karena Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai hibahnya, kami berasumsi bahwa hibah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPer, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. 3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

3), dalam hukum acara perdata, penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Perkataan “merasa” dan “dirasa” dalam tanda petik, sengaja dipakai di sini, oleh karena belum tentu yang bersangkutan sesungguh-sungguhnya melanggar hak penggugat. Jadi sebagai penggugat, bapak tersebut berhak untuk menggugat siapa saja yang dirasa melanggar haknya. Mengenai apakah gugatan tersebut menjadi kurang pihak atau tidak, majelis hakim lah yang berwenang memutuskan.

Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Hibah

Hukum Hibah Orang Tua Terhadap Anak. Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Hibah

Khoirulloh, Muchamad Diaz (2018) Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Hibah Orang Tua Terhadap Anak Ditarik Kembali (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Lumajang Dan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan Dasar Pertimbangan Hukum Hakim yang berbeda perihal penarikan kembali hibah yang terdapat dalam pasal 212 KHI, serta untuk menganalisis dan merumuskan akibat hukum terhadap pembatalan akta hibah oleh hakim pengadilan agama. Sumber bahan hukum penelitian ini ialah PDIH Universitas Brawijaya, Kantor Perpustakaan Universitas Brawijaya, kantor perpusatakaaan dan arsip kota malang, dan perpustakaan pribadi. Teknik analisis yang digunakan adalah Content Analysis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa terjadinya perbedaan dasar pertimbangan hukum hakim terkait penarikan hibah seperti yang diatur dalam pasal 212 KHI ialah dikarenakan perbedan penafsiran tentang hadits yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan mengenai penarikan hibah oleh. This research aims to analyze and formulate basic legal consideration taken by a judge related to revoking bequest by parents from their child, as stated in Article 212 KHI, and to analyze and formulate the legal consequences that could impact the certificate of bequest which is cancelled by the judge of religious court.

From the research result, it was obtained that the basic legal consideration related to bequest revoked by parents from their child, as regulated in Article 212 of Islamic Law Compilation (further stated as KHI), is caused by different interpretation on hadith which.

Related Posts

Leave a reply