Hukum Hibah Orang Tua Kepada Anak. Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. “Samakanlah pemberian yang kamu lakukan terhadap anak-anakmu; dan sekiranya hendak melebihkan, maka hendaklah kelebihan itu diberikan kepada anak perempuan.”.

Di sisi lain, Anda tidak menjelaskan apakah hibah rumah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang semestinya. “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 KHI yang menyatakan sebagai berikut :.

Jika keinginan kedua saudara perempuan Anda tersebut berkaitan dengan hibah yang telah diterima dari ayah Anda, maka kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 211 KHI yang menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, berikut kami kutip uraian Drs.

Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net):. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”.

Hibah Orang Tua kepada Anak dalam Perspektif Hukum Perdata

Hukum Hibah Orang Tua Kepada Anak. Hibah Orang Tua kepada Anak dalam Perspektif Hukum Perdata

Akan tetapi perlu diingat bahwa ada kemungkinan juga hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannya tidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya didapat oleh para ahli warisnya (Pasal 924 KUHPer). Selain itu, ahli waris lain juga harus memasukkan kembali hibah ke dalam perhitungan harta peninggalan pewaris jika mereka memang disyaratkan untuk melakukan pemasukan hibah tersebut.

Dalam hal demikian, KUHPer mengatur bahwa ahli waris hanya harus memasukkan sebesar bagian yang diterimanya jika ia menjadi ahli waris (Pasal 1088 KUHPer). Perlu diingat bahwa, pemasukkan tidak perlu dilakukan jika ahli waris tersebut menolak harta warisan pewaris (Pasal 1087 KUHPer). Jika ia tidak menolak warisan, si anak harus memasukkan hibah yang telah diterimanya ke dalam harta warisan/harta peninggalan pewaris.

Prosedur Membuat Hibah Wasiat

Hukum Hibah Orang Tua Kepada Anak. Prosedur Membuat Hibah Wasiat

Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. Mungkin yang Anda maksudkan adalah pembuatan surat hibah wasiat karena pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup. - Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);. - Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata). Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:.

Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” ();.

HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK

Hukum Hibah Orang Tua Kepada Anak. HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK

Salam, Fadlan Abdus (2021) HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAGIAN HARTA WARIS PERSPEKTIF HUKIUM ISLAM (STUDI KASUS DI DUSUN PANDAK DESA LEBAK GRABAG , MAGELANG). Hibah Orang Tua kepada Anak sebagai Upaya untuk Mempercepat Pembagian Harta Waris Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Pandak Desa Lebak, Grabag, Magelang).

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam, karena pembagian warisan dilakukan setelah seseorang meninggal dunia. Teknik pengumpulan data ini dilakukan secara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hibah merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam rangka kebaikan antara sesama manusia yang bernilai positif. Masyarakat beralasan untuk mewujudkan keadilan dengan menghibahkan semua hartanya kepada anak-anaknya.

Apakah Hibah Dapat Ditarik Kembali untuk Membayar Utang

Hukum Hibah Orang Tua Kepada Anak. Apakah Hibah Dapat Ditarik Kembali untuk Membayar Utang

Berdasarkan ketentuan tersebut, prinsipnya benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali menjadi hak milik pemberi hibah. Jalan terakhir adalah dengan mengurangkan dari bagian hibah yang pernah diberikan pewaris sebelum meninggal.

Untuk urusan kewarisan hibah yang pernah diberikan pewaris dapat diperhitungkan kembali ke dalam harta peninggalan. Namun, Pasal 1045 KUHPer menyebutkan “ Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Sekedar untuk menambah informasi, Saudara dapat membaca artikel Hibah Orang Tua kepada Anak-Anaknya dan Kaitannya dengan Waris. Apabila pewaris yang beragama Islam ingin menggunakan cara perhitungan waris perdata Barat, ia dapat mengungkapkan kehendak tentang hal tersebut. Jika tidak ada pernyataan kehendak dari pewaris yang demikian, maka para ahli waris dapat bersepakat menentukan cara pembagian harta warisan.

“Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”.

HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI PENGGANTI WARIS

Hukum Hibah Orang Tua Kepada Anak. HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI PENGGANTI WARIS

It has been granted legalization to determined the article 211 KHI, which seemed to give the inheritance of the practice of Islamic ortodoxy hit. Namun, dalam kehidupan masyarakat Indonesia banyak terjadi kewarisan yang dilaksanakan pewaris, yang dalam hal ini orang tua kepada anaknya ketika orang tua masih hidup dengan menggunakan usaha alternatif berupa hibah.

Hal ini telah diberikan legalisasi dengan terumuskannya Pasal 211 KHI, yang seakanakan memberikan legalisasi terhadap praktik kewarisan dengan menabrak ortodoksi kewarisan Islam. Tulisan ini berusaha untuk memahami substansi dan menakar nilai-nilai hukum yang tersimpan pada Pasal 211 KHI dengan menggunakan pendekatan “hermeneutika hukum”.]. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Afandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian; Menurut Kitab Undangundang Perdata (BW), Jakarta: Bina Aksara, Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Anshori, Abdul Ghofur, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin, Yogyakarta: UII Press, 2005. ______, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Eksistensi dan Adaptabilitas (Yogyakarta: Ekonisia, 2005. ______, “Hukum Islam Indonesia dari Masa ke Masa”, dalam Dadan Muttaqien, dkk, (ed. ), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, edisi revisi, Yogyakarta: UII-Press, 1999. Cansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

______, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2008. Muslehuddin, Muhammad, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis; Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, cet.

Permono, Secyhul Hadi, “Relevansi Filsafat Hukum Nasional dan Filsafat Hukum Islam (dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional)”, AULA, No. ke-5, Jakarta: UI-Press, 1986.

Usman, Suparman, Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama: 2001.

HIBAH HARTA WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT Repository

Pewarisan dengan pesan, hibah atau wasiat ini dapat dibuat secara tertulis atau hanya diucapkan oleh pewaris kepada para ahli waris yang ditentukannya dengan disaksikan oleh beberapa anggota keluarga, terutama para ahli waris yang lain. Hibah di dalam Hukum Islam terdapat batasan, sesuai dengan pasal 210 ayat (1) KHI yaitu maksimal sepertiga (1/3) bagian dari harta yang dimiliki si penghibah. Hibah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan sakit dibatasi hanya sepertiga (1/3) bagian saja dan harus dengan persetujuan ahli warisnya, sama halnya seperti pemberian hibah apabila si penghibah dalam keadaan sehat.

Di dalam Hukum Islam anak angkat bukanlah ahli waris, tetapi berhak diberi bagian harta warisan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah. Hal ini tertera di dalam pasal 209 ayat (2) KHI mengenai pemberian wasiat wajibah kepada anak angkat maksimal sepertiga (1/3) bagian dari harta yang dimiliki. Demikian juga yang diatur di dalam pasal 210 KHI, bahwa pemberian hibah dibatasi sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) bagian dari harta benda. Di dalam Hukum Islam, anak angkat hanya berhak mewarisi harta orang tua kandungnya jika ada.

Related Posts

Leave a reply