Hukum Hibah Kepada Anak Angkat. Hibah di dalam Hukum Islam terdapat batasan, sesuai dengan pasal 210 ayat (1) KHI yaitu maksimal sepertiga (1/3) bagian dari harta yang dimiliki si penghibah. Di dalam Hukum Islam anak angkat bukanlah ahli waris, tetapi berhak diberi bagian harta warisan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah.

Hal ini tertera di dalam pasal 209 ayat (2) KHI mengenai pemberian wasiat wajibah kepada anak angkat maksimal sepertiga (1/3) bagian dari harta yang dimiliki. Demikian juga yang diatur di dalam pasal 210 KHI, bahwa pemberian hibah dibatasi sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) bagian dari harta benda.

Di dalam Hukum Islam, anak angkat hanya berhak mewarisi harta orang tua kandungnya jika ada.

Pemberian Harta Melalui Hibah Kepada Anak Angkat Tanpa

Hukum Hibah Kepada Anak Angkat. Pemberian Harta Melalui Hibah Kepada Anak Angkat Tanpa

JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Kekuatan Hukum Akta Hibah untuk Anak Angkat

Hukum Hibah Kepada Anak Angkat. Kekuatan Hukum Akta Hibah untuk Anak Angkat

Penelitian ini ingin menjawab bagaimanakah kekuatan yuridis akta hibah untuk anak angkat dalam kasus perkara XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh tentang Pembatalan Hibah. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dibatalkan, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan.

Dengan menggunakan metode normatif yuridis, penelitian menemukan bahwa hibah untuk anak angkat secara normatif melalui akta hibah Nomor 04/V/2007 sah dan mempunyai kekuatan hukum, karena telah memenuhi syarat dalam perjanjian hibah baik secara formil maupun materiil. Putusan pembatalan hibah dalam perkara Nomor XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Legal Force of the Bequest Certificated for An Adopted Child. Hibah is a gift made by someone to another party when a donor is still alive. By using the juridical normative method, the study found that the Certificated of Hibah No.

04/V/2007 is valid and has legal force, because it has fulfilled the terms of the grant agreement both formally and materially. Decision on cancellation of the hibah in Case Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh is in accordance with applicable law.

Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Hukum Hibah Kepada Anak Angkat. Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka.

Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW). Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka.

Kesimpulannya, jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan.

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBERIAN HIBAH HARTA

Ahamad Rofiq, (2015), Hukum Perdata Islam di Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta: Rajawali Pers. Ahdiana Yuni Lestari, Endang Heriyani, (2009), Dasar-dasar Pembuatan Kontrak dan Aqad, Yogyakarta: Moco Media. Andi Syamsu Alam, M. Fauzan, (2008), Hukum Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Andi Syamsu Alam, M.Fauzan, (2008), Hukum Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Andi Syamsu, M. Fauzan, (2008), Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah, Buku III, Bab IV, Pasal 675. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah, Buku III, Bab IV, Pasal 693. Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Related Posts

Leave a reply