Hukum Hibah Jika Diminta Kembali. Berdasarkan ketentuan tersebut, prinsipnya benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali menjadi hak milik pemberi hibah. Untuk urusan kewarisan hibah yang pernah diberikan pewaris dapat diperhitungkan kembali ke dalam harta peninggalan. Namun, Pasal 1045 KUHPer menyebutkan “ Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Sekedar untuk menambah informasi, Saudara dapat membaca artikel Hibah Orang Tua kepada Anak-Anaknya dan Kaitannya dengan Waris.
Apabila pewaris yang beragama Islam ingin menggunakan cara perhitungan waris perdata Barat, ia dapat mengungkapkan kehendak tentang hal tersebut. Jika tidak ada pernyataan kehendak dari pewaris yang demikian, maka para ahli waris dapat bersepakat menentukan cara pembagian harta warisan.
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Anda tidak menyebutkan agama apa yang dianut oleh bapak tersebut dan anak-anaknya. “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Karena Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai hibahnya, kami berasumsi bahwa hibah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPer, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Untuk itu, hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan oleh orang tua tersebut, kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPer:. 3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
3), dalam hukum acara perdata, penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Perkataan “merasa” dan “dirasa” dalam tanda petik, sengaja dipakai di sini, oleh karena belum tentu yang bersangkutan sesungguh-sungguhnya melanggar hak penggugat.
Jadi sebagai penggugat, bapak tersebut berhak untuk menggugat siapa saja yang dirasa melanggar haknya. Mengenai apakah gugatan tersebut menjadi kurang pihak atau tidak, majelis hakim lah yang berwenang memutuskan.
Ada pengecualian mengenai harta hibah yang boleh diminta kembali. Syeikh Abu Ishaq asy-Syairazi atau lebih dikenal dengan Imam as-Syairazi (w. 476 H) menyebutkan, jika seseorang telah memberikan hibah kepada selain anak dan cucu, maka tidak boleh diminta kembali. Selain itu tak boleh, kecuali atas kerelaan dari orang yang diberi.
Termasuk pemberian suami kepada istri atau sebaliknya," tulisnya yang dikutip di buku berjudul Hibah Jangan Salah karangan Hanif Luthfi. Pernyataan tersebut dikuatkan dengan perkataan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah.
Dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah halal jika seseorang memberikan pemberian kemudian dia menarik lagi pemberiannya, kecuali orang tua (yang menarik lagi) sesuatu yang telah dia berikan kepada anaknya.".
Based on the result of the study, it is concluded that the cancellation of the deed of grant made before the Land Titles Registrar had to use court’s verdict, and the legal consequences on the property filed cancellation is returned to the grantor. Key words: cancellation, deed of grant, Land Titles Registrar, grantor. Salah satu permasalahan tanah dari segi empiris adalah terkait hibah. Hibah merupakan sebuah pemberian seseorang kepada pihak lain yang di dalamnya tidak terdapat unsur kontra prestasi, pemberi hibah menyerahkan hak miliknya atas sebagian atau seluruh hartanya kepada pihak lain tanpa imbalan apapun dari penerima hibah. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses pembatalan akta hibah yang dibuat di hadapan PPAT harus menggunakan putusan pengadilan, akibat hukum yang timbul atas harta hibah adalah kepemilikannya kembali kepada pemberi hibah. Apabila objek hibah telah dibaliknama atau telah disertifikatkan atas nama penerima hibah, maka sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
KOTAAGUNG–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus menyarankan pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Tanggamus untuk kembali mengusulkan proposal permohonan hibah lahan bekas (eks) Kantor Samsat untuk perluasan lokal kelas. Menurut Kepala Sub Bidang Pemindah Tanganan Dan Penghapusan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Tanggamus Mazdalena, pengusulan proposal masih ada harapan terealisasi. “Memang pernah kami terima surat proposal dari MIN 1 Tanggamus untuk hibah lahan eks kantor Samsat untuk penambahan lokal belajar, saat itu sudah kami balas, karena ada rencana pembangunan perpustakaan daerah. Kemudian diakui Mazdalena bahwa kondisi bangunan eks Kantor Samsat tersebut saat ini memang sangat memprihatinkan, karena bangunannya sudah banyak yang rusak.
Sementara itu, wali murid dan dewan guru MIN 1 Kotaagung masih sangat berharap Pemkab Tanggamus menghibahkan lahan eks kantor Samsat tersebut untuk perluasan lokal kelas, mengingat sekolah tersebut telah over kapasitas anak didik yang kini mencapai 900 orang anak didik. Harapan kami lebih baik di hibahkan pemkab kepada MIN Kotaagung, agar bermanfaat untuk penambahan lokal belajar,” kata Tendi.