Hibah Tanah Untuk Jalan Umum. Terdapat perbedaan pengertian konsep kepentingan umum antara Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sebelumnya menjadi landasan hukum soal pertanahan dengan aturan yang terbaru yakni UU No 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Istilah kepentingan umum hanya digunakan sebagai legitimasi tindakan negara untuk mencabut hak rakyat atas tanah.
Untuk itu, disinilah kita perlu kembali memahami esensi dasar dari kepentingan umum seperti yang termaktub dalam UU No. Dengan demikian interpretasi tentang kegiatan termasuk dalam kategori kepentingan umum dibatasi pada terpenuhinya ketiga unsur tersebut secara kumulatif. Undang-undang ini dalam pembentukannya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan setiap orang yang tanahnya direlakan atau wajib diserahkan bagi pembangunan. Bagi pemerintah yang memerlukan tanah, peraturan perundang-undangan sebelumnya dipandang masih menghambat atau kurang memenuhi kelancaran pelaksanaan pembangunan sesuai rencana.
Kalimat “Ganti kerugian adalah penggantian layak dan adil” belum pernah muncul pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan tanah sebelumnya. Walaupun ketentuan diatas merupakan suatu bentuk kemajuan terdapat suatu ambigu pada Pasal 5 dimana menegaskan pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apakah pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan diatas dapat memakai UU No.2/2012 dengan unsur memaksa serta ganti rugi yang layak? Bila mengacu kepada pengertian kepentingan umum yang tertulis pada Pasal 4 ayat (1) UU No.2/2012 ansich, tentu berpotensi menimbulkan debat dan silang pendapat.
100% menganggap dokumen ini bermanfaat (6 suara). 100% (6) 100% menganggap dokumen ini bermanfaat (6 suara). SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH UNTUK JALAN UMUM.docx acau.
Simpan Simpan SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH UNTUK JALAN UMUM.docx... Untuk Nanti. 100% 100% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. 0% 0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat.
Tanamkan.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Pengambilan Hak atas Tanah Akibat Pelebaran Jalan yang dibuat oleh LBH Jakarta dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 13 April 2005. Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”). Selengkapnya mengenai prosedur pelaksanaan pengadaan tanah tersebut telah kami bahas dalam artikel.
Dalam hal ini,dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Lebih lanjut mengenai prosedur penetapan besarnya ganti kerugian hak atas tanah tersebut dapat Anda simak dalam artikel. Sebagai contoh, jika pengadaan tanah tersebut mengakibatkan rumah hunian terbagi sehingga sebagian lagi tidak dapat digunakan sebagai rumah hunian, pihak yang menguasai/memiliki tanah dapat meminta ganti kerugian atas seluruh tanahnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan . Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
“Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota Padang kita berterima kasih dan sangat bersyukur dengan adanya warga kita yang saling peduli untuk kebersamaan dan kemajuan Kota Padang tentunya. “Mereka alhamdulillah dengan ikhlas rela menghibahkan sebidang tanah atau lahannya kepada pemerintah untuk dipergunakan sebagai kepentingan umum berupa pembangunan jalan,” katanya. Hendri juga menyebut, hal ini menjadi sebuah rahmat dan kemuliaan bagi Kota Padang, khususnya masyarakat di kawasan Kampung Tangah, Kuranji.
“Semoga hal baik ini menjadi ladang amal serta memberikan kebaikan di dunia dan akhirat bagi keluarga besar Suku Chaniago di sini,” kata Wako, saat meninjau lokasi tanah yang dihibahkan tersebut. “Semoga hal baik ini juga dapat ditiru oleh kaum-kaum persukuan lainnya di Padang. Sementara itu, pada saat yang sama Syafrizal perwakilan MKW Suku Chaniago Kampung Tangah Kuranji mengatakan, pemberian hibah tanah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dari keluarga besar Suku Chaniago dalam mendukung pembangunan, khususnya akses jalan yang ada di RT 03 RW 05 Kelurahan Kuranji. “Kita sepakat menghibahkan tanah agar dapat digunakan menjadi akses jalan bagi warga, sehingga mempermudah masyarakat dalam melakukan aktifitas. Juga hadir mendampingi Wali Kota Hendri Septa saat itu diantaranya Pj Sekda Arfian, Kepala DPRKP Tri Hadyanto yang juga Plt Kepala Dinas PUR dan Kabag Tata Pemerintahan Ances Kurniawan. Selanjutnya Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta Camat Kuranji Eka Putra Buhari dan Lurah Luranji Kasma Efendi.
Sejumlah tokoh masyarakat, bundo kanduang dan unsur kepemudaan setempat juga hadir di kesempatan itu.
Camat Ciledug, Syarifuddin, menyatakan lahan sengketa tempat berdirinya tembok setinggi 2 meter yang menutup akses rumah Hadiyanti (60) merupakan jalan umum. Karena ada keterangan dari Pak Camat di satu berita yang beredar, bahwa tanah itu sudah dihibahkan oleh kami," ujar Herry saat dihubungi detikcom, Minggu (21/3/2021). Herry mengaku tidak mengerti bagaimana bisa tanah milik orang tuanya, Anas Burhan, yang sudah meninggal pada 2009, tiba-tiba dihibahkan menjadi jalan umum. Jika ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan sebagai jalan umum, protes pasti berdatangan saat pemasangan tembok. Diketahui, Camat Ciledug, Syarifuddin, pernah mengungkapkan lahan sengketa yang menutup akses rumah warga merupakan jalan umum.