Hibah Tanah Suami Ke Istri. Di dalam Pasal 35 ayat (1) UUP disebutkan bahwa: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Kemudian, di dalam Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) harta bersama diatur sebagai berikut :.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan ini, harta bersama adalah semua harta yang diperoleh suami dan istri di dalam masa perkawinannya, dan tidak termasuk harta bawaan , hibah , dan warisan (kecuali diperjanjikan lain di dalam Perjanjian Perkawinan). Pada sisi lain, sebagai perbandingan, di dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur bahwa: Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Secara umum, dalam hukum Islam tidak diatur mengenai harta bersama.

Akan tetapi, persoalannya adalah bahwa dalam pembelian harta tersebut tidak mempermasalahkan apakah suami atau istri yang membeli, atau harta tersebut harus terdaftar dengan nama siapa dan dimana harta itu terletak. 3. ditentukan oleh keberhasilan dalam membuktikan dalam persidangan bahwa harta sengketa atau harta yang digugat benar-benar diperoleh selama perkawinan berlangsung, dan uang yang digunakan untuk membeli harta tersebut bukan berasal dari harta pribadi.

Pengertian untuk dimiliki ini berakibat hukum bahwa harta yang dihibahkan akan menjadi milik orang yang diberikan hibah tersebut. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:. Jumhur ulama berpendapat bahwa ruju’ (mengambil kembali, ed) di dalam hibah itu haram, sekalipun hibah itu terjadi di antara saudara atau suami isteri, kecuali bila hibah itu hibah dari orang tua kepada anaknya, maka ruju’-nya diperbolehkan berdasarkan hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-Tarmidzi dan dia mengatakan bahwa hadis ini hasan lagi shahih.

Dengan demikian menurut hemat kami, ketentuan menurut Al-Quran dan Hadits yang disebutkan di atas, menyatakan bahwa harta yang dihibahkan akan menjadi hak milik orang yang diberi.

Hibah Antara Suami-Istri Akta Notaris Batal Demi Hukum – Yuridis.id

Hibah Tanah Suami Ke Istri. Hibah Antara Suami-Istri Akta Notaris Batal Demi Hukum – Yuridis.id

Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut :. Isteri menyetujui keinginan suaminya tersebut dan ia menghubungi Notaris PPAT. Selajutnya pihak Notaris PPAT membuat Akta Hibah Tanah/rumah no.178/X/1986, yang berisi penghibahan rumah dari isteri kepada suaminya. “Selama ikatan perkawinan berlangsung maka hibah barang berharga (Tanah dan atau rumah) yang dilakukan oleh seorang isteri kepada suaminya atau sebaliknya adalah dilarang menurut hukum perdata ex pasal 1678 KUH.Perdata (B.W). – Suatu benda (Rumah dan Tanah) yang dibeli selama ikatan perkawinan masih berlangsung, menurut hukum merupakan Harta Bersama. Bilamana perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama ini dibagi dua, masing-masing memperoleh separuhnya.

Hibah Antara Suami-Istri yang Mempunyai Perjanjian Perkawinan

Setiap orang boleh memberikan dan menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Namun apabila suami istri mempunyai perjanjian perkawinan dapat memperjanjikan tentang penghibahan di dalam perjanjian perkawinnya, seperti yang terdapat dalam pasal 168 KUHPerdata memperbolehkan hibah antara suami istri, apabila telah dituangkan dalam perjanjian perkawinan dan pasal 139 KUHPerdata menerangkan bahwa calon suami istri boleh menuangkan dalam perjanjian perkawinannya beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Related Posts

Leave a reply