Hibah Tanah Kepada Anak Angkat. Keywords: adopted child, grant agreement, land deed maker official. A grant as one of the delivery or levering of an item for free to another person, with consequences without being able to withdraw it which is intended for the benefit of the grantee is one of the legal actions that are quite common in legal subjects in private law traffic. The Civil Code has not explicitly regulated the prerequisites for adopted children as subjects in grants.
How is the arrangement of granting land to adopted children in the legal regulations in Indonesia; 2. What are the legal consequences arising from the agreement on granting land to adopted children made before the Land Deed Maker Official according to the Civil Code. The results of the study show that the Civil Code stipulates that legal subjects who can carry out land grants are all people who are adults and are capable of carrying out legal actions. The legal consequence of the agreement to grant land grants before PPAT to adopted children who are adults and legally capable is the transfer of ownership rights to the land object of the grant to the adopted children as grantees, where the agreement binds both parties with the PPAT grant deed registered with the National Land Agency.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pewarisan dengan pesan, hibah atau wasiat ini dapat dibuat secara tertulis atau hanya diucapkan oleh pewaris kepada para ahli waris yang ditentukannya dengan disaksikan oleh beberapa anggota keluarga, terutama para ahli waris yang lain. Hibah di dalam Hukum Islam terdapat batasan, sesuai dengan pasal 210 ayat (1) KHI yaitu maksimal sepertiga (1/3) bagian dari harta yang dimiliki si penghibah.
Hibah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan sakit dibatasi hanya sepertiga (1/3) bagian saja dan harus dengan persetujuan ahli warisnya, sama halnya seperti pemberian hibah apabila si penghibah dalam keadaan sehat. Di dalam Hukum Islam anak angkat bukanlah ahli waris, tetapi berhak diberi bagian harta warisan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah.
Hal ini tertera di dalam pasal 209 ayat (2) KHI mengenai pemberian wasiat wajibah kepada anak angkat maksimal sepertiga (1/3) bagian dari harta yang dimiliki. Demikian juga yang diatur di dalam pasal 210 KHI, bahwa pemberian hibah dibatasi sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) bagian dari harta benda.
Di dalam Hukum Islam, anak angkat hanya berhak mewarisi harta orang tua kandungnya jika ada.
"Untuk anak angkat mohon maaf tidak termasuk pengertian tersebut ya," ujar Ditjen Pajak (DJP) melalui @kring_pajak, dikutip Senin (22/8/2022). Perlu dipahami, keluarga dalam garis keturunan satu derajat yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 PMK 90/2020 adalah orang tua kandung dan anak kandung. Artinya, anak angkat atau adopsi tidak termasuk dalam pengertian tersebut.
Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen tentang perlakuan harta hibahan yang diberikan dari orang tua kepada anak angkat. "Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nama orang tua ke nama anak angkat dengan surat sah dari pengadilan, apakah dibebaskan pengenaan PPh final pengalihan hak?".
Diatur dalam PMK 90/2020, hibah, bantuan, atau sumbangan juga dikecualikan sebagai objek pajak jika diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Namun tetap perlu dicatat, perlu dipenuhi syarat bahwa tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Penelitian ini ingin menjawab bagaimanakah kekuatan yuridis akta hibah untuk anak angkat dalam kasus perkara XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh tentang Pembatalan Hibah. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dibatalkan, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan. Dengan menggunakan metode normatif yuridis, penelitian menemukan bahwa hibah untuk anak angkat secara normatif melalui akta hibah Nomor 04/V/2007 sah dan mempunyai kekuatan hukum, karena telah memenuhi syarat dalam perjanjian hibah baik secara formil maupun materiil.
Putusan pembatalan hibah dalam perkara Nomor XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Legal Force of the Bequest Certificated for An Adopted Child. Hibah is a gift made by someone to another party when a donor is still alive. By using the juridical normative method, the study found that the Certificated of Hibah No.
04/V/2007 is valid and has legal force, because it has fulfilled the terms of the grant agreement both formally and materially. Decision on cancellation of the hibah in Case Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh is in accordance with applicable law.
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Adakah anda ada memikirkan untuk memberi hibah atau memberi aset seperti rumah, tanah, saham, Unit Trust, perniagaan, syarikat, pelaburan dan sebagainya kepada waris yang bukan isteri dan anak kandung sendiri? Jawapan saya biasanya mudah sahaja, Kalau tak buat wasiat, adakah pembahagian harta pusaka akan berjalan lancar? Sebaik sahaja Mahkamah Syariah memutuskan bahawa hibah itu sah mengikut hukum syarak, ia tidak boleh dituntut oleh waris yang lain.
Jadi kalau anda serius untuk memastikan hasrat ini tercapai, buatlah dokumen hibah dan bukannya wasiat. Ada juga yang berpendapat bahawa tak payah bersusah-payah untuk buat hibah. Jawapan saya, “Tentu sahaja boleh pindah milik tetapi jangan menyesal kalau anak-anak kita jual hartanah ini dalam keadaan kita masih bernyawa kerana ia telah pun menjadi milik sah mereka.”.
Ibubapa terperangkap samada nak tebus kembali tanah atau gunakan duit sedia ada untuk meneruskan hasrat menunaikan haji. Kos penyediaan hibah yang lebih murah daripada pindah milik. Oleh kerana hibah tidak memerlukan pindah milik berlaku, duti setem tidak perlu dibayar dan ini menyebabkan prosedur menyediakan hibah jauh lebih efektif dari segi kos.
Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali , atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup . Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki.
Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Namun jika anak tidak mempermasalahkan, maka hibah tetap bisa dilaksanakan. Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW). Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka.
Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. Kesimpulannya, jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan.