Hibah Rumah Suami Ke Istri. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudari untuk menyampaikan pertanyaannya kepada kami. Kemudian, di dalam Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) harta bersama diatur sebagai berikut :.
Namun demikian, dalam Pasal 35 ayat (2) UUP dinyatakan, “harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”. Selanjutnya, dikatakan di dalam penjelasan Pasal 35 UUP bahwa harta bersama adalah berkaitan dengan putusnya ikatan perkawinan, yang pembagiannya menurut hukumnya masing-masing. Pada sisi lain, sebagai perbandingan, di dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur bahwa: Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan tidak boleh ditiadakan atau diubah tanpa suatu persetujuan antara suami isteri.
Definisi Hibah menurut Pasal 171 huruf g KHI yaitu pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Setiap harta pribadi (bawaan) memang menjadi hak milik masing-masing, namun dapat dikecualikan jika ada perjanjian lain yang dibuat misalkan pemberian dari suami kepada istri.
Bahkan larangan ini sampai pada diumpamakan dengan anjing yang memakan muntahannya sendiri.
Dilihat dari asal usulnya, Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam (hal. Dikutip dari Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam, perkawinan tidak menimbulkan adanya percampuran harta antara suami istri karena harta di dalam hukum Islam bersifat individual. Meski demikian, Sayuti Thalib dalam bukunya menjelaskan terhadap harta suami istri tersebut dimungkinkan adanya syirkah, yaitu pencampuran harta kekayaan yang diperoleh suami dan/atau istri (hal. Lebih lanjut, ada beberapa cara terjadinya syirkah sebagai berikut (hal.
Berdasarkan pemaparan di atas, harta Anda dan suami yang diperoleh atas usaha bersama atau salah seorang selama masa perkawinan menjadi harta bersama karena telah ditetapkan oleh undang-undang. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Kemudian dikutip dari Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan, konsekuensi asas tersebut yakni hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut :. Rumah ini dalam sertifikat tanahnya ditulis atas nama isterinya.
Isteri menyetujui keinginan suaminya tersebut dan ia menghubungi Notaris PPAT. Selajutnya pihak Notaris PPAT membuat Akta Hibah Tanah/rumah no.178/X/1986, yang berisi penghibahan rumah dari isteri kepada suaminya.
“Selama ikatan perkawinan berlangsung maka hibah barang berharga (Tanah dan atau rumah) yang dilakukan oleh seorang isteri kepada suaminya atau sebaliknya adalah dilarang menurut hukum perdata ex pasal 1678 KUH.Perdata (B.W). – Suatu benda (Rumah dan Tanah) yang dibeli selama ikatan perkawinan masih berlangsung, menurut hukum merupakan Harta Bersama.
Bilamana perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama ini dibagi dua, masing-masing memperoleh separuhnya.
MALACCA, TANTI SATYARINI (2013) Hibah Antara Suami-Istri yang Mempunyai Perjanjian Perkawinan. Masters thesis, University of Surabaya.
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Setiap orang boleh memberikan dan menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Salah satu larangan penghibahan tercantum dalam pasal 1678 KUHPerdata, yaitu ; Dilarang adalah penghibahan antara suami isteri selama perkawinan mereka. Kemudian kalimat berikutnya mengatur, Namun ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah-hadiah atau pemberian-pemberian berupa benda-benda bergerak yang berwujud, yang harganya tidak terlalu tinggi mengingat kemampuan si penghibah.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif , yaitu tipe penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang akan dibahas. Hibah antara suami istri yang mempunyai perjanjian perkawinan namun tidak di perjanjikan, berlaku pengecualian dalam kalimat berikutnya dalam pasal 1678 KUHPerdata.
Namun apabila suami istri mempunyai perjanjian perkawinan dapat memperjanjikan tentang penghibahan di dalam perjanjian perkawinnya, seperti yang terdapat dalam pasal 168 KUHPerdata memperbolehkan hibah antara suami istri, apabila telah dituangkan dalam perjanjian perkawinan dan pasal 139 KUHPerdata menerangkan bahwa calon suami istri boleh menuangkan dalam perjanjian perkawinannya beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Akta hibah antara suami istri yang di buat dihadapan Notaris bertentangan dengan pasal 1678 KUHPerdata, ini dikarenakan notaris disini bersifat pasif atau diam, Notaris yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melanggar hukum dan pasal 1246 KUHPerdata mengenai ganti rugi.
Hibah Antara Suami Istri Sah kah? Yuk Mengenal Hukum Hibah.
Anda mungkin juga berminat.