Hibah Rumah Ke Anak Kena Pajak. Pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan memang dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang syarat formal dan material telah dipenuhi. Hal ini penting untuk diketahui agar wajib pajak tidak merasa bahwa beban administrasi terlalu tinggi padahal atas transaksi tersebut telah memperoleh pembebasan.

Nah, berikut ini adalah transaksi hibah dan waris yang sering diajukan permohonan SKB PPhTB. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Poin E angka 2 huruf b butir 1) dan 2).

Maka pada saat pembagian ini masih merupakan transaksi waris dan dapat diberikan SKB PPhTB. Jika antar ahli waris memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka atas transaksi pengalihan hak tersebut merupakan hibah. Misalnya pada kasus yang sama dengan di atas, saat proses pengakhiran hak bersama, para ahli waris bersepakat untuk memberikan warisan tersebut kepada Dedi, sehingga total tanah seluas 300 meter persegi akan dimiliki oleh Dedi saja.

Maka pengalihan hak dari Citra ke Dedi dapat diberikan SKB PPhTB berdasarkan ketentuan hibah. Untuk memastikan tingkat keberhasilan pengajuan SKB PPhTB, disarankan agar terlebih dahulu melakukan konsultasi secara online dengan pihak KPP yang dituju.

Dapat Hibah Keluarga, Apakah Harus Bayar Pajak Hibah? Ini

Hibah Rumah Ke Anak Kena Pajak. Dapat Hibah Keluarga, Apakah Harus Bayar Pajak Hibah? Ini

Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya Anda memahami dulu apa sih arti hibah yang sebenarnya. Ini adalah syarat utama yang sangat penting untuk dipahami agar tak terjadi salah kaprah di kemudian hari. Selain itu, aturan pajak hibah tanah dan BPTHB juga tidak berlaku pada semua anggota keluarga. Pengertian hibah secara sederhana yakni pemberian dari seseorang kepada orang lain semasa ia hidup.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh 1984 [Amandemen 2008] beberapa jenis hibah yang tak termasuk objek pajak yaitu:. Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah di garis keturunan lurus sederajat. Lalu, berkaitan dengan aturan BPHTB hibah dijelaskan dalam UU yang sama, tepatnya Pasal 85 ayat (2) huruf a angka 3.

Perlu Anda pahami bahwa BPHTB paling tinggi adalah 5% dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). “(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Pajak Hibah : Apa Itu dan Bagamana Cara Menghitungnya

Hibah Rumah Ke Anak Kena Pajak. Pajak Hibah : Apa Itu dan Bagamana Cara Menghitungnya

Berbicara mengenai hibah, maka seringkali kita mengaitkannya dengan harta waris yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya. Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [amandemen 2008], beberapa jenis penerimaan yang tidak dimasukkan kedalam objek pajak adalah:.

Penjelasan mengenai uraian diatas yaitu tentang jenis penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak dijabarkan lebih lanjut kedalam Peraturan Menteri Keuangan No. Tetapi jika hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain maka merupakan objek PPh.

Tetapi jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain, maka bisa masuk kedalam objek pajak. NJOP pada rumah yang diberikan senilai Rp200.000.000,- sedangkan nilai NPOPTKP nya adalah Rp60.000.000,- Karena hubungan keduanya sedarah namun bersifat horizontal maka dikenakan pajak.

Related Posts

Leave a reply