Hibah Pemerintah Pusat Ke Daerah. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Daftar Rencana Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat DRHD, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan Pemerintah Daerah yang akan dibiayai dari Hibah Pemerintah kepada Daerah. BAB II SUMBER DAN BENTUK HIBAH Pasal 2 Hibah kepada Daerah bersumber dari: a. Pendapatan Dalam Negeri; b. Pinjaman Luar Negeri dan/atau; c. Hibah Luar Negeri.

(2) Dalam hal Hibah kepada Daerah yang bersumber dari pendapatan dalam negeri kegiatannya merupakan kebijakan Pemerintah atau dapat diusulkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. (4) Dalam hal Hibah kepada Daerah yang bersumber dari Hibah luar negeri, kegiatannya dapat diusulkan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Daerah.

BAB IV KRITERIA PEMBERIAN HIBAH Pasal 5 Hibah yang bersumber dari pendapatan dalam negeri, diberikan kepada Daerah dengan kriteria sebagai berikut: a. Untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Daerah; b. Untuk kegiatan dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah yang berskala nasional/internasional di Daerah; dan/atau c. Untuk melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD. Pasal 6 (1) Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, diberikan kepada Daerah dengan kriteria sebagai berikut: a. Kegiatan yang merupakan urusan Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program yang merupakan prioritas pembangunan nasional; dan atau b. Diprioritaskan untuk Daerah dengan kapasitas fiskal rendah, berdasarkan peta kapasitas fiskal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (2) Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukung yang menjadi kewajiban Daerah, yang meliputi antara lain: kegiatan administrasi proyek, penyiapan kegiatan fisik, perjalanan dinas, penyediaan/pematangan lahan, monitoring dan evaluasi, pengawasan, sebagai dana pendamping suatu kegiatan dan kegiatan sejenis lainnya.

(4) Berdasarkan DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyusun daftar kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dengan pinjaman dan/atau Hibah luar negeri. (5) Daftar Kegiatan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Pasal 11 Tata cara perencanaan dan pengajuan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Pasal 12 (1) Berdasarkan Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menyampaikan surat kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk mengajukan usulan pemberian Hibah kepada Daerah. (2) Usulan penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen yang mencakup: a. Kerangka acuan kegiatan; b. Rencana kegiatan rinci; c. Rencana pembiayaan kegiatan secara keseluruhan; d. Rencana pengadaan barang dan jasa; e. Indikator kinerja monitoring dan evaluasi; f. Surat persetujuan DPRD; g. Surat pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping; dan h. Tata cara pengelolaan kegiatan.

Pasal 15 (1) Berdasarkan komitmen PPLN dan DRHD sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) serta konfirmasi kesiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dan kesiapan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah, Menteri Keuangan atau kuasanya bersama Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan perundingan dengan PPLN. (2) Dalam hal Hibah yang diusulkan oleh daerah yang telah mendapatkan komitmen dari PHLN, Daerah mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga untuk memasukkan usulan kegiatan dalam DRHD.

Bagian Kedua Penilaian Pemberian Hibah Pasal 17 (1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga melakukan konfirmasi kesiapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam komitmen dengan PHLN. BAB VIII PERSETUJUAN DAN PERJANJIAN HIBAH Pasal 18 (1) Berdasarkan hasil evaluasi atas kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 serta terpenuhinya penilaian pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 13 dan pasal 17, Menteri Keuangan menetapkan persetujuan pemberian Hibah untuk pendanaan kegiatan tersebut kepada Daerah. (3) Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menerbitkan persetujuan perubahan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait serta PHLN atau PPLN.

(3) Salinan perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Kementerian Negara/ Lembaga terkait. BAB X PENARIKAN DAN PENYALURAN HIBAH Pasal 22 (1) Berdasarkan NPHD atau NPPH, Daerah penerima Hibah mengajukan alokasi dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

(2) Berdasarkan pengajuan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SA-PSK) penerusan Hibah kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. (2) Penerimaan Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (2) Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan pemantauan atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam NPHD dan NPPH.

Pasal 29 (1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi, daerah penerima Hibah wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 (1) Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, usulan kegiatan Daerah yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam bentuk Hibah yang prosesnya telah melalui tahap penilaian tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003.

Related Posts

Leave a reply