Hibah Orang Tua Kepada Anak Kena Pajak. Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.

Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan. Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. disana disebutkan hubungan kepemilikan tersebut berupa penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung min 25% antara wajib pajak yang satu terhadap wajib pajak yang lain……..

yang jadi masalah disini kalo ortu hibah saham ke anak atau misl hibah uang tunai ke anak, lalu di kemudian hari anak ada setor modal di perusahaan yang sama dengan ortu… apakah hibah semacam itu bisa dianggap sebagai penyertaan modal dr WP ortu ke WP anak?? karena pasti pada daftar harta SPT ortu tidak ada mencatat penyertaan modal ke anak, sedangkan di daftar kewajiban anak tidak ada mencatat setoran modal ortu??

sebagaimana layaknya laporan keuangan pd perush… apakah hal semacam ini bisa dianggap sebagai penyertaan modal yg dimaksud UU diatas, selain masalah minimal 25%-nya.. mohon share dr rekan-2….

https://www.pajak.go.id/id/artikel/hibah-dan-waris...

Pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan memang dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang syarat formal dan material telah dipenuhi. Hal ini penting untuk diketahui agar wajib pajak tidak merasa bahwa beban administrasi terlalu tinggi padahal atas transaksi tersebut telah memperoleh pembebasan.

Nah, berikut ini adalah transaksi hibah dan waris yang sering diajukan permohonan SKB PPhTB. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Poin E angka 2 huruf b butir 1) dan 2).

Maka pada saat pembagian ini masih merupakan transaksi waris dan dapat diberikan SKB PPhTB. Jika antar ahli waris memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka atas transaksi pengalihan hak tersebut merupakan hibah. Misalnya pada kasus yang sama dengan di atas, saat proses pengakhiran hak bersama, para ahli waris bersepakat untuk memberikan warisan tersebut kepada Dedi, sehingga total tanah seluas 300 meter persegi akan dimiliki oleh Dedi saja.

Maka pengalihan hak dari Citra ke Dedi dapat diberikan SKB PPhTB berdasarkan ketentuan hibah. Untuk memastikan tingkat keberhasilan pengajuan SKB PPhTB, disarankan agar terlebih dahulu melakukan konsultasi secara online dengan pihak KPP yang dituju.

HIBAH TANAH DAN BANGUNAN DARI ORANG TUA KANDUNG

Telah dilakukan praktik kerja lapangan di kantor Notaris dan PPAT yang sedang menangani proses hibah tanah dan bangunan dari orang tua kandung dan proses tersebut harus ada proses pengurangan pajak penghasilan. Proses hibah orang tua kepada anak kandung ini mendapat perlakuan yang berbeda dengan proses hibah biasa yang lain, sebab telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 pasal 4 ayat (3) a tentang Pajak Penghasilan, ada pengecualian atas pajak yang diberikan kepada pemberi hibah.

Untuk proses hibah yang lain akan dikenakan pajak sebesar 5% dan hibah orang tua kepada anak kandung masih mendapat potongan sebesar 2,5% lagi. Proses hibah ini dilakukan sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anaknya dan demi kelangsungan hidup anaknya, dengan persetujuan dari saudarasaudara kandung penerima hibah.

Practice field of the work used in the office of Notary and PPAT who is handling the process of gift up land and building from old human to young bladder and the process must be to decrease of the income tax. Process of the gift from parent to young bladder is treated differently to other regular, because is has been founded in Law 17 of 2000 Article 4 paragraph (3) a on the income tax, there are exception to the tax given to the grantor. Gift made without prejudice to the rights grantees as heirs of the grantor.

Pajak Atas Hibah Saham Kepada Keluarga

Hibah Orang Tua Kepada Anak Kena Pajak. Pajak Atas Hibah Saham Kepada Keluarga

Apabila anak melakukan hibah saham perusahaan kepada orang tua, apakah dikenakan pajak? Sebagai informasi, anak yang bersangkutan merupakan Direktur Utama dan (existing) ibu adalah Pemegang saham yang nantinya akan menjadi Pemegang Saham Pengendali di Bank tersebut. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang0Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh (UU No 36 Tahun 2008) menyebutkan bahwa Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garid keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;.

Berdasarkan penjelasan di atas ditegaskan bahwa Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan pengusahaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Sehingga hibah berupa saham yang diterima Ny.B sebagai ibu kandung merupakan objek PPh.

Pajak Hibah : Apa Itu dan Bagamana Cara Menghitungnya

Hibah Orang Tua Kepada Anak Kena Pajak. Pajak Hibah : Apa Itu dan Bagamana Cara Menghitungnya

Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [amandemen 2008], beberapa jenis penerimaan yang tidak dimasukkan kedalam objek pajak adalah:. Penjelasan mengenai uraian diatas yaitu tentang jenis penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak dijabarkan lebih lanjut kedalam Peraturan Menteri Keuangan No.

Tetapi jika hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain maka merupakan objek PPh. Tetapi jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain, maka bisa masuk kedalam objek pajak. NJOP pada rumah yang diberikan senilai Rp200.000.000,- sedangkan nilai NPOPTKP nya adalah Rp60.000.000,- Karena hubungan keduanya sedarah namun bersifat horizontal maka dikenakan pajak.

Related Posts

Leave a reply