Hibah Kepada Orang Lain Hukumnya. Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata:. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”(KUHPerdata R. Subekti). “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”.

“Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hibah menjadi batal, yaitu antara lain:. Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal.

Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Hibah Kepada Orang Lain Hukumnya. Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibah.

Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW).

Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”.

Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Hibah Kepada Orang Lain Hukumnya. Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Di Indonesia, pengertian hibah adalah pemberian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengertian hibah adalah aktivitas yang bisa dilakukan siapa saja, asal memenuhi syarat.

Related Posts

Leave a reply