Hibah Dari Anak Ke Orang Tua Kena Pajak. Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen tentang ada tidaknya syarat dokumen sebagai pembuktian harta hibahan. Dalam kasus yang diajukan seorang netizen, harta hibah diberikan dari orang tua ke anak kandung.
Misalnya buat surat pernyataan atau akta hibah," ujar wajib pajak tersebut lewat Twitter. Perlu dipahami kembali, harta hibah dari orang tua ke anak kandung merupakan bukan objek pajak penghasilan (PPh).
Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak. Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) hibah secara rinci disebutkan dalam Pasal 1666, yang menyebutkan bahwa: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”. Tapi tidak semua hibah masuk dalam kategori objek pajak. Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 dijelaskan lebih rinci bahwa harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Tetapi jika hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain maka merupakan objek PPh. Apabila badan ini bertujuan mencari keuntungan, maka bisa dikenakan pajak penghasilan. Tetapi jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain, maka hibah dapat masuk ke dalam objek pajak. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi dan mengimbau para Wajib Pajak (WP) terutama Orang Pribadi (OP) untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Apalagi batas pelaporan SPT WP OP akan berakhir hari ini, Rabu, 31 Maret 2021.
Sebab, jika lapor SPT lewat dari hari ini maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai hingga penyitaan aset. Selain itu, ternyata harta yang didapatkan dari orang lain atau yang biasa disebut hibah juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan para Wajib Pajak.
Harta hibah biasanya didapatkan dari orang tua yang diberikan secara sukarela sehingga tidak ada nilai transaksinya. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, pengisiannya sama seperti harta yang dihasilkan sendiri.
Hanya saja perbedaannya, dalam kolom harga diisi dengan keterangan hibah untuk harta seperti emas hingga logam mulia. Namun, jika harta hibah yang didapatkan berupa kendaraan bermotor, tanah dan rumah maka bisa menuliskan nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikat.
Di bagian keterangan, tuliskan 'Hibah' dan nomor bukti kepemilikan harta (misal nomor BPKB, sertifikat tanah,dll)," tulis DJP melalui akun resmi kringpajak.