Hadiah Dan Hibah Dalam Perkawinan. Pada 10 April 2008 saya menerima surat dari kantor pengacara mantan suami mengenai permintaan harta bersama hadiah pernikahan teh pai dikembalikan setengah. Bagaimana hukum yang mengatur mengenai perhiasan yang didapat oleh pengantin perempuan, apakah hal tersebut harus dikembalikan?

Keluarga besar mengatakan bahwa perhiasan yang diberikan kepada pihak perempuan pada saat teh pai adalah hak perempuan tersebut, sedangkan perhiasan dan angpau yang diterima oleh suami adalah hak suami. Karena ada kalimat dalam hukum yang saya ketahui bahwa hadiah, warisan dan hibah adalah harta mutlak pribadi.

Hibah Antara Suami-Istri yang Mempunyai Perjanjian Perkawinan

Hibah antara suami istri yang mempunyai perjanjian perkawinan namun tidak di perjanjikan, berlaku pengecualian dalam kalimat berikutnya dalam pasal 1678 KUHPerdata. Namun apabila suami istri mempunyai perjanjian perkawinan dapat memperjanjikan tentang penghibahan di dalam perjanjian perkawinnya, seperti yang terdapat dalam pasal 168 KUHPerdata memperbolehkan hibah antara suami istri, apabila telah dituangkan dalam perjanjian perkawinan dan pasal 139 KUHPerdata menerangkan bahwa calon suami istri boleh menuangkan dalam perjanjian perkawinannya beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Status Hukum Harta Benda Hibah Yang Diperoleh Selama Terikat

Hadiah Dan Hibah Dalam Perkawinan. Status Hukum Harta Benda Hibah Yang Diperoleh Selama Terikat

Hidayat, Ja`far Vendi (2016) Status Hukum Harta Benda Hibah Yang Diperoleh Selama Terikat Perkawinan (Studi Putusan Nomor 04/Pdt.G/2008/Pta.Gtlo). Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Status Hukum Harta Benda Hibah Yang Diperoleh Selama Terikat Perkawinan. Padahal terdapat aturan lain yang dapat digunakan sebagai rujukan yaitu Pasal 87 Ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah, atau lainnya.

Jadi Pengadilan Tinggi Agama berpendapat Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 haruslah diartikan harta benda yang diperoleh selama perkawinan selain, hadiah, warisan, hibah, dan sodaqah. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana status hukum harta benda hibah yang diperoleh selama terikat perkawinan? Oleh karena itu, Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan harus diberikan pengecualian terhadap harta benda yang diperoleh sebagai hadiah, hibah, warisan, dan sodaqah. Though there are other rules that can be used as a reference, in Article 87 Paragraph (1) and (2) Compilation of Islamic Law which states that the husband and wife have the full right to take legal actions over the property of each form of grants, gifts, charity, or other.

From the results of this thesis by the above method, the authors obtain answers to existing problems that the first judge Limboto Religious Court was not correct in interpreting the provisions of Article 35 Paragraph (1) of Law No.

Related Posts

Leave a reply