Format Surat Perjanjian Hibah Tanah. Meski penghibahan tanah dilalui melalui kesepakatan antara dua pihak sebelumnya, kontrak tertulis harus tetap dibuat agar pihak yang terlibat memiliki hak dan tanggung jawab yang jelas. Jika masih bingung, kamu bisa mengikuti contoh surat hibah tanah yang baik dan benar seperti di bawah ini.
Secara sederhana, hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup. Tak hanya tanah, hibah juga dapat berupa bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya. Pemberian hibah dengan bentuk pernyataan tertulis dimaksudkan supaya sah secara hukum. Selain itu, aturan hibah juga telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dikutip hukumonline, mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). …tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Namun, setelah lahirnya PP 24/1997, setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997:. “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”. Dengan ini menyatakan bahwa pihak yang bertanda tangan:.
03 RW 05, Kecamatan Dongkol, Desa Susah Bener, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tanah tersebut atas nama Cucu Hidayat dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik bernomor 83738652 dan berlokasi di Batuamper III, Kec Sukasari, Desa Keramat, Garut.
Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sahabat 99, demikianlah contoh surat hibah tanah yang baik dan benar. Simak terus artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT.
Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat. Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. Adapun besaran PPh tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dengan rumus sebagai berikut:. Selain PPh yang dikenakan terhadap kakak (pemberi hibah), terhadap adik (penerima hibah) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”).
BPHTB atas Hibah. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan objek pajak salah satunya melalui pemidahan hak karena hibah.
Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.
Selain surat, syarat dan hukum hibah juga perlu dipahami, supaya proses hibah berjalan sesuai aturan dan sah. Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Agar tidak bingung saat melakukan hibah tanah, simak syarat dan hukum hibah yang sah di bawah ini.
Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya. Berbicara soal syarat, kita akan membaginya ke dalam dua perspektif, yakni sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta sesuai syariat dan ketentuan Islam. Berdasarkan penjabaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa proses hibah tanah beserta pembuatan surat perjanjian hibah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) layaknya notaris. Proses hibah dan pembuatan surat hibah tanah dilakukan di hadapan notaris atau PPAT.
Tidak jauh berbeda, di dalam Islam proses hibah-menghibahkan barang sebenarnya diperbolehkan, asal proses tersebut berjalan sesuai syarat yang telah ditetapkan, seperti:. Hibah tidak boleh dilakukan kepada orang yang belum lahir. Jika ingin memberi hibah kepada orang yang belum dewasa, proses hibah tersebut harus dilakukan (secara langsung tanpa perantara) di.
Memberi hibah kepada orang yang tidak sehat akal dan pikirannya juga diperbolehkan, namun proses tersebut harus dilakukan oleh wali yang bersangkutan. Hukum Pembatalan Perjanjian Hibah Tanah.
Jika suatu hari perjanjian hibah yang telah dilakukan harus batal, maka proses pembatalan tersebut harus melewati proses pengadilan. Ditambah lagi, perlu diketahui jika penerima hibah tanah juga memiliki kewajiban kepada pemberi hibah.
Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat berharga Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL). Menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-6799/PB/2018, Kementerian/Lembaga yang mempunyai Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima pada tahun 2017 dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register dan/atau proses pengesahan hibah agar melakukan inventarisasi hibah dimaksud. Kode akun kolom Aset/Beban Jasa (sebelah kiri) : Diisi kode akun Aset Tetap/Aset Lainnya sesuai dengan jenis barang yang diterima dari donor, untuk mencatat hibah bentuk barang Untuk pencantuman akun aset tetap agar menggunakan akun yang sama dengan perolehan selain dari hibah . Daftar Akun Debet pada MPHL-BJS.