Definisi Hibah Menurut Bahasa Adalah. Pengertian hibah adalah aktivitas yang bisa dilakukan siapa saja, asal memenuhi syarat. Berikut ulasan mengenai pengertian hibah, hukum, dan syaratnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (13/4/2021).
n pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain: rumah ini kami terima sebagai -- dari paman;pemberian semasa hidup yang kemudian digugat oleh ahli waris; wasiat pemberian dengan menggugat wasiat yang baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat wasiat meninggal;v memberikan sesuatu (rumah, sawah, dan sebagainya) sebagai hibah kepada seseorang, biasanya diperkuat oleh akta notaris, pemerintah setempat, saksi dan sebagainya;n hasil menghibahkan;n proses, cara, perbuatan menghibahkan. Berbeda dengan beberapa situs web (website) sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas. Proses pengambilan data yang sangat cepat, pengguna tidak perlu memuat ulang ( reload/refresh ) jendela atau laman web ( website ) untuk mencari kata berikutnya.
Menampilkan hasil baik yang ada di dalam kata dasar maupun turunan, dan arti atau definisi akan ditampilkan tanpa harus mengunduh ulang data dari server. Aplikasi dikembangkan dengan konsep Responsive Design , artinya tampilan situs web ( website ) KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone ( Tablet pc, iPad, iPhone, Tab), termasuk komputer dan netbook/laptop. , artinya tampilan situs web ( ) KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone ( Tablet pc, iPad, iPhone, Tab), termasuk komputer dan netbook/laptop. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email: ebta.setiawan || gmail || com.
Secara bahasa, dalam kamus al-Munjid, hibah berasal dari akar kata wahaba-yahabu-hibatan, berarti memberi atau pemberian. Demikian pula dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Maksudnya, hibah itu merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya pemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi. Abd al-Rahman al-Jazirî dalam Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba ’ah, menghimpun empat pengertian hibah dari empat mazhab, yaitu menurut mazhab Hanafi, hibah adalah memberikan sesuatu benda dengan tanpa menjanjikan imbalan seketika, sedangkan menurut mazhab Maliki yaitu memberikan milik sesuatu zat dengan tanpa imbalan kepada orang yang diberi, dan juga bisa disebut hadiah. Mazhab Syafi’i dengan singkat menyatakan bahwa hibah menurut pengertian umum adalah memberikan milik secara sadar sewaktu hidup.
Menurut Sayyid Sabiq , hibah adalah akad yang dilakukan dengan maksud memindahkan milik seseorang kepada orang lain ketika masih hidup dan tanpa imbalan. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Kairo: Maktabah Dar al-Turas, tth).
Dikutip dari situs Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) UII, hibah berasal dari bahasa Arab الهِبَةُ yang artinya pemberian sukarela pada orang lain. Artinya:. Yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai.". Pemberian barang secara sukarela tidak bisa berjalan dengan baik dan sah, jika tidak memenuhi rukun hibah dan syaratnya.
Berikut rukun hibah:. Kehadiran pemberi hibah. Barang yang sudah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali, sesuai hadits nabi sebagai berikut,. Rasulullah SAW dalam haditsnya mengingatkan kaum muslim jangan segan saling berbagi.
Selain itu, hadiah diasumsikan sebagai pemberian yang tanpa memandang hubungan pernikahan ataupun pertalian darah. Pihak penerima tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa atas hadiah yang diterima sehingga tidak ada ketetapan apa pun yang mengikat setelah harta atau barang berharga diserah terima. Dalam pandangan Islam, hibah adalah perbuatan untuk mendekatkan diri kepada sesama umat sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Muhammad ﷺ, yaitu:. Dalam hal itu, maka pengertian prosedur hibah dan pemberiannya harus disertai dengan bukti-bukti ketetapan hukum resmi secara perdata agar tidak digugat oleh pihak ketiga, termasuk oleh orang-orang yang termasuk ahli waris di kemudian hari. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1666 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara cuma-cuma tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi masih hidup. Pada sisi pemahaman Islam, dikenal dengan istilah rukun atau syarat hibah, yang mana ketentuannya sebagai berikut.
Harta tanah tidak dikenai PPh jika diberikan dari orang tua kepada anak kandung. Hal tersebut dimaksudkan agar ahli waris tetap mendapatkan haknya dan bisa hidup layak sesuai dengan standarnya sebelum pewaris meninggal dunia.
Itulah hal-hal seputar pengertian hibah dari sisi pemahaman hukum perdata dan Islam. Baik di keduanya, tidak ada larangan seseorang memberikan suatu barang berharga kepada orang lain asalkan didasari atas kesukarelaan atau keikhlasan. Dalam hal ini, asuransi jiwa syariah memberikan santunan tunai kepada keluarga tertanggung.
Kalau sudah punya asuransi kesehatan syariah, kamu tidak perlu cemas lagi soal biaya rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit karena semua ditanggung oleh asuransi. Itulah seputar pengertian hibah secara umum dan penerapannya yang berbeda dengan warisan.