Dasar Hukum Surat Hibah Tanah. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak. Mengenai bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT (termasuk akta hibah) diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya. Saat terutangnya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Perbedaan Hibah dengan Pelepasan Hak Atas Tanah

Dasar Hukum Surat Hibah Tanah. Perbedaan Hibah dengan Pelepasan Hak Atas Tanah

Penunjukan camat sebagai PPAT Sementara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan. Dengan demikian, hibah hak atas tanah yang dilakukan oleh camat diperbolehkan sepanjang ia telah ditunjuk sebagai PPAT sementara.

Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan . uang; tanah pengganti; permukiman kembali; kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Jadi kami berkesimpulan, Anda harus membedakan antara hibah dan pelepasan hak bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Pengertian Hibah, Dasar Hukum Dan Contoh Suratnya

Dasar Hukum Surat Hibah Tanah. Pengertian Hibah, Dasar Hukum Dan Contoh Suratnya

Pemberian hibah jenis ini sudah biasa terjadi pada saat orang tua memberi barang peninggalan kepada anaknya sebelum wafat. Pemberian hibah sendiri bisa juga dilakukan oleh kakak kandung kepada adik kandungnya seperti harta atau properti.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah memiliki arti sebagai pemberian secara sukarela dengan prosedur melakukan pengalihan atas kepemilikan hak kepada orang lain. Oleh karena itu, penjelasan mengenai hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma. Pelaksanaan hibah tanah dapat digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan sekolah, rumah ibadah, hingga yayasan yatim piatu.

Dan, manfaat yang bisa didapatkan oleh keluarga seperti anak atau kerabat dekat yaitu hibah tanah lebih berdasar pada keamanan aset. Tanah tersebut atas nama Bapak Adam Kuncoro dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM).

Ketahui Contoh Surat Hibah Tanah beserta Syarat dan Hukumnya

Dasar Hukum Surat Hibah Tanah. Ketahui Contoh Surat Hibah Tanah beserta Syarat dan Hukumnya

Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya.

Sebelumnya kita telah mengetahui, hukum melakukan hibah tanah menurut peraturan undang-undang dan syariat Islamnya nyatanya diperbolehkan. Inilah salah satu alasan, pentingnya melihat contoh surat hibah tanah yang benar sebelum membuatnya. Pastikan lagi, apakah kamu sanggup menerima tanggung jawab dan memenuhi syarat hibah tersebut atau tidak. Meski begitu, tentu tidak mudah jika kamu belum pernah membuat sebuah surat hibah sebelumnya.

Demikian syarat, hukum, dan contoh surat hibah tanah yang bisa kamu jadikan referensi.

3 Contoh Surat Hibah Tanah yang Benar dan Dasar Hukumnya!

Dasar Hukum Surat Hibah Tanah. 3 Contoh Surat Hibah Tanah yang Benar dan Dasar Hukumnya!

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, ketika masih hidup. Pemberiannya bisa berupa tanah, bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya.

Hibah diberikan atas dasar sukarela oleh si pemberi kepada penerima, tanpa adanya permintaan. Demikian pun, proses hibah sebaiknya dilakukan dengan menyertakan hitam di atas putih.

Hibah tanah salah satunya, proses hibah tanah pada orang lain atau pihak kedua, sebaiknya dilakukan secara tertulis karena memiliki dasar hukum yang diatur undang-undang. Adanya tanda tangan pemberi dan penerima di atas materai, merupakan bukti yang sah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma….…tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.” Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), untuk mereka yang patuh terhadap KUH Perdata, akta hibah wajib dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris. Peraturan yang mengatur urusan hibah tanah secara legal dalam PP 24/1997 yang berbunyi: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Berdasarkan PP tersebut dijelaskan bahwa setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

Related Posts

Leave a reply