Dana Hibah Untuk Yayasan Islam 2021. PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat, dari alokasi anggaran sebesar Rp 23,5 miliar ada sebanyak 108 yayasan dan lembaga organisasi menerima dana hibah Tahun 2021. "Penerima bantuan hibah ini sesuai dengan berkas permohonan bantuan hibah yang diajukan pada tahun 2020," kata Kepala Biro Kesra Pemprov Babel, H Saimi di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2021). "Kalau ini yang terencana, ada juga hibah yang tidak terencana dibantu, misalnya untuk membantu orang sakit atau terkena musibah, dan juga pendidikan anak," ujarnya. H Saimi melanjutkan dari total yayasan dan lembaga penerima dana hibah tersebut, semuanya menyentuh ke seluruh kabupaten/ kota sesuai dengan pengajuan permohonan bantuan hibah. Terkait rinciannya penyaluran dana hibah tersebut, dijelaskannya di Pangkalpinang ada 24 yayasan atau lembaga dengan total nilai sebesar Rp 7,3 miliar, sedangkan di Kabupaten Bangka ada 33 yayasan atau lembaga sebesar Rp 6,2 miliar, di Bangka Tengah (Bateng) ada 18 yayasan atau lembaga sebesar Rp 3,1 miliar, di Bangka Barat (Babar) ada 13 yayasan atau lembaga sebesar Rp 2,3 miliar. Kemudian di Bangka Selatan (Basel) ada 11 yayasan atau lembaga sebesar Rp 2,4 miliar, di Belitung ada 7 yayasan atau lembaga sebesar Rp 1,4 miliar dan Belitung Timur (Beltim) ada 2 yayasan atau lembaga sebesar Rp 480 juta.

Diakuinya, sebelum refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 alokasi dana hibah ini mencapai Rp 29,3 miliar. "Semua informasi ada di website Biro Kesra, yakni birokesra.babelprov.go.id, baik syarat pengajuan dan lainnya," tandas H Saimi. "Laporan itu harus dan wajib disampaikan, bahkan kami tegaskan di awal agar dapat menyampaikan bukti pelaporan kegiatan," pungkas H Saimi.

Pesan MUI dan Ormas Islam Untuk Pesantren dan Yayasan

Dana Hibah Untuk Yayasan Islam 2021. Pesan MUI dan Ormas Islam Untuk Pesantren dan Yayasan

Hal itu berkaca pada kasus pemotongan hibah tahun 2018 yang menyeret sejumlah nama pengurus yayasan atau lembaga pesantren. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya KH Edeng ZA mengatakan, pengurus yayasan atau lembaga pesantren kerap menjadi korban pemotongan hibah dan tersandung hukum karena ketidaktahuan dalam proses pengusulan.

Edeng melihat, adanya bantuan hibah atau bansos sangat dilematis. Terkadang disisi lain, yayasan atau lembaga pesantren kerap kali terseret oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun di sisi lain, hibah tersebut dibutuhkan untuk melengkapi pembangunan yayasan atau lembaga pesantren. “Kepolosan, ketidaktahuan pengelolaan keuangan, sering kali menjadi celah oknum yang meraup keuntunagn dari bansos itu.

Sementara itu, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya Dadan Ahmad Sofyan mengatakan, karena tidak paham dan hanya satu dua orang, dan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, bisa memberikan citra negatif untuk kota santri dan pesantren. Kedepannya, kata Dadan, seandainya memberikan sebuah bantuan murni dan ikhlas sesuai keadaan yang dibutuhkan.

Kementerian Agama Beri Bantuan untuk Yayasan dan Lembaga

Dana Hibah Untuk Yayasan Islam 2021. Kementerian Agama Beri Bantuan untuk Yayasan dan Lembaga

KABAR BESUKI – Jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah Surat Keterangan (SK) yang mengklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan hingga Rp12 juta. Tidak hanya itu, dalam isi surat juga terdapat tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur. Baca Juga: Ibu Hamil yang Terpapar Polusi Udara Lebih Rentan Melahirkan Anak dengan Gejala Asma, Menurut Studi Terbaru. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya),".

Lantas, apakah benar Kementerian Agama mengucurkan dana hingga Rp12 juta untuk bantuan bagi yayasan dan lembaga Islam? Baca Juga: Hamas Palestina Pamer Stok Rudal, Bahkan Disebut Bisa Serang Israel dalam Beberapa Bulan ke Depan.

Related Posts

Leave a reply