Dana Hibah Replanting Kelapa Sawit. Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sudah disalurkan BPDPKS kepada kepada petani dan sudah berada dalam rekening penampungan (escrow account) bisa dicairkan tanpa perlu mendapat persetujuan lain. JAKARTA—Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memastikan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sudah disalurkan BPDPKS kepada kepada petani dan sudah berada dalam rekening penampungan (escrow account) bisa dicairkan tanpa perlu mendapat persetujuan lain.

Hal tersebut disampaikan menjawab keluhan sejumlah petani yang menyebutkan adanya kewajiban persetujuan dari pihak lain untuk pencairan dana PSR. Kalau kita lihat perjanjian kerjasama (PKS) tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa pencairan dana yang terkumpul dalam rekening penampungan (escrow account) harus mendapatkan persetujuan dari kepala dinas (kepala dinas perkebunan setempat). Pihak-pihak yang berperikatan dalam hal ini adalah BPDPKS, kemudian bank mitra, serta kelembagaan pekebun sehingga pencairan tidak harus mendapatkan tanda tangan dari kepala dinas,” ujarnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Diretur Jenderal Perkebunan pada Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Dalam program PSR ini, petani mendapat bantuan dana Rp25 juta per hektar yang disalurkan oleh BPDPKS. Ketentuan untuk ikut serta dalam program ini juga sangat mudah karena persyaratannya sudah dipangkas hingga menjadi hanya dua, yakni kelembagaan petani dan legalitas lahan.

Ayo Petani Sawit, Ini Ada Dana Hibah dan Kredit Murah untuk

Dana Hibah Replanting Kelapa Sawit. Ayo Petani Sawit, Ini Ada Dana Hibah dan Kredit Murah untuk

Ketua Dewan Pengawas BPDPKS Rusman Heriawan mengatakan menurut data pihaknya angka realisasi replanting di Riau saat ini sekitar 8.000 hektare. "Tapi pemerintah terus berupaya membantu, misalnya mengurangi persyaratan dari 14 item menjadi hanya tinggal delapan, lalu semua sudah sistem online tidak perlu lagi bawa-bawa berkas," ujarnya. Ketua Gapki Riau Saut Situmorang di kesempatan terpisah menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah, yang terus mendorong realisasi program peremajaan kebun kelapa sawit.

Menurut dia, dukungan akan diberikan Gapki dengan cara mendorong anggotanya untuk aktif melakukan replanting sekaligus membina para petani kelapa sawit. Para petani plasma ini mendapatkan kucuran dana hibah Rp8 miliar dari BPDPKS untuk tahap awal, dalam program replanting kebun sawit seluas 322 hektare.

"Dengan kerjasama semacam ini, perbankan menjadi nyaman karena ada tanggungjawab dari perusahaan sebagai penjamin, dan petani ikut semangat untuk menghasilkan produksi sawit yang sudah dijamin pembeliannya," ujar Rusman. “Dengan melakukan peremajaan kebun sawit melalui praktik agronomi yang baik, kami dapat membantu petani meningkatkan produktivitasnya tanpa harus membuka lahan baru. Selain itu petani plasma juga mendapatkan kesempatan untuk memperoleh sertifikasi ISPO yang sangat penting sebagai standar wajib tata kelola perkebunan sawit,” jelasnya.

Petani Dapat Bantuan Rp 30 Juta per Ha untuk Peremajaan Kebun

Dana Hibah Replanting Kelapa Sawit. Petani Dapat Bantuan Rp 30 Juta per Ha untuk Peremajaan Kebun

Dari perhitungan asosiasi, diskon yang diterima antara Rp 90-Rp 110 per Kg TBS untuk setiap pungutan 50 USD per ton CPO. “Tapi petani tidak keberatan sepanjang dana tersebut dipergunakan kembali untuk membangun sektor kelapa sawit. Mereka tidak punya kesempatan dan peluang jika bersaing di kampus-kampus umum karena berbagai faktor. Baru-baru ini, dana peremajaan sawit telah dinaikkan menjadi Rp 30 juta per hektare sehingga semakin dirasakan manfaatnya bagi petani.

Selain itu, kata Gulat, dukungan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian sangatlah terasa yang mewujudkan kebijakan untuk melonggarkan syarat PSR.

"WALHI Mengkhawatirkan Dana Bantuan Replanting Kelapa Sawit

Dana Hibah Replanting Kelapa Sawit.

Chronology of Event and Analysis of Legal and Human Rights Violation of Agrarian Conflict In Wadas Jumat, 18 Februari 2022.

Petani Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp 25 Juta/Hektar, Ini Syaratnya

Dana Hibah Replanting Kelapa Sawit. Petani Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp 25 Juta/Hektar, Ini Syaratnya

- Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit telah berkomitmen memberikan bantuan kepada para petani sawit skala kecil untuk terus mengembangkan produktivitasnya.BPDP berjanji untuk menyalurkan bantuan berupa dana tunai kepada para petani yang ingin melakukan penanaman ulang (replanting) kelapa sawit setelah panen.Para petani yang ingin mengajukan permohonan bantuan replanting harus memenuhi sedikitnya lima persyaratan yang diberikan oleh BPDP. Bantuan dana ini utamanya diberikan kepada para petani kecil yang memiliki luas lahan kurang dari 4 hektar.Dalam hal ini, petani juga harus megajukannya terlebih dahulu ke koperasi yang nantinya berperan sebagai jembatan antara petani dengan BPDP. "Pertama harus ada pengajuan dari koperasi ke BPDP langsung.

Dalam pengajuan itu ada 5 hal yang harus dipenuhi, pertama petani yang luas lahan kurang dari 4 hektar," terang Direktur Utama BPDP, Bayu Krisnamurthi, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).Distribusi pemberian dana replanting secara berkelompok juga dibatasi hanya untuk lahan perkebunan sawit seluas 300 hektar. Dalam kelompok tani tersebut juga harus ada koperasi yang berfungsi sebagai sarana pemberian dana bantuan replanting. "Empat ada bank yang telah menyatakan setuju untuk kerja sama dengan petani.

Kelima, lahan para petani tadi itu potensial ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil System), lebih bagus lagi kalau sudah sertifikat ISPO," jelas Bayu.Untuk tahun ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memberikan bantuan dana untuk replanting hingga Rp 25 juta untuk setiap hektarnya. Penyaluran dana ini ditujukan untuk peremajaan kebun sawit milik petani kecil di daerah Musi Banyuasin.Saat ini sudah tercatat ada 2 koperasi yang menjalin kerja sama dengan BPBD yang nantinya akan membantu penyakuran bantuan ke 670 petani dengan luas kebun mencapai 375 hektar. 670 hektar 375 petani, dengan 2 bank salah satunya bank syariah," jelas Bayu.Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan penggunaan dana tabungan petani dan dana bantuan dari BPDP dapat memaksimalkan peremajaan perkebunan sawit.

Total Rp 60 juta per hektar sudah bisa digunakan untuk replanting," tutur Bayu.Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menargetkan lebih banyak petani dan koperasi yang melakukan kerja sama dengan BPDP guna menunjuang produktivitas sawit di Indonesia.

BPDP-KS Alokasikan Dana Replanting Kelapa Sawit Minimal Rp2,5

Dana Hibah Replanting Kelapa Sawit. BPDP-KS Alokasikan Dana Replanting Kelapa Sawit Minimal Rp2,5

Direktur Utama BPDP-KS Bayu Krisnamurti menyampaikan lembaganya kini juga tengah memproses pengajuan replanting untuk sekitar 43.000 hektare lahan petani. Luasna tersebut akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan BPDP Sawit. “Dana sawit [dari BPDPKS] ini untuk tahun-tahun pertama saat tanaman yang di-replanting belum menghasilkan. Yang sudah masuk pendaftaran kira-kira 43.000 hektare,” terang Bayu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2016). BPDP Sawit kemarin baru saja menandatangani kesepakatan penyaluran dana untuk dua kelompok tani yaitu KUD Mulus Rahayu dari Riau, seluas 270 hektare yang dimiliki oleh 135 kepala keluarga (KK) petani dengan nilai peremajaan yang disepakati sebesar Rp16,48 miliar. Bayu menjelaskan skema kolaborasi yang ditempuh BPDP Sawit dengan pihak perbankan menggunakan sistem blending, di mana dana dari kedua pihak akan disatukan dan akan masuk sekaligus ke rekening petani tau koperasi petaninya.

Adapun, proyek penyaluran dana dan kredit replanting ini merupakan komitmen jangka panjang yang berlangsung selama 11-13 tahun. Untuk tahap pertama, replanting dilakukan di lahan petani swadaya seluas 270 hektare.

Related Posts

Leave a reply