Dana Hibah Pariwisata Dki Jakarta. Dana hibah ini ditujukan untuk kalangan hotel dan restoran guna meningkatkan kualitas protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE). Dikutip dari unggahan di akun twitter resmi Pemprov DKI pemohon dapat mendaftarkan sebagai penerima bantuan dana hibah pariwisata tahap 2 ke http:/jakarta-tourism.go.id/visit/hibah. Baca Juga : Dana Hibah Pariwisata Kurang Terserap, Bali Ajukan Keringanan.

Kedua, Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Baca Juga : Tercatat Sebagai Kota Pariwisata Terbaik, Makassar Dapat Dana Hibah Kemenparekraf.

Ketiga, melaporkan seluruh penggunaan dana kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta disertakan laporan bukti-bukti. Pertama pemohon harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh PTSP/OSS dan masih berlaku efektif.

Baca Juga : Hampir Seribu Sarana Akomodasi Wisata di Badung Bakal Terima Hibah. Batas akhir penyerahan dokumen tahap 2 jatuh pada 23 November 2020 pukul 23.59 WIB. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.

DPRD DKI Minta Dana Hibah Bamus Betawi Disetop, Wagub

Dana Hibah Pariwisata Dki Jakarta. DPRD DKI Minta Dana Hibah Bamus Betawi Disetop, Wagub

"Kita bersama bamus Betawi dan organisasi lainnya yang selama ini eksis hadir di DKI Jakarta juga perlu mendapatkan dukungan dari APBD," kata Riza kepada wartawan, Rabu (10/11/2021). Diketahui, DPRD meminta agar dana hibah itu dialihkan ke pengajuan kegiatan yang melekat pada perangkat daerah DKI. Mujiyono juga menjelaskan, awalnya Pemprov DKI Jakarta melalui Kesbangpol DKI mengusulkan dana hibah untuk Bamus Betawi senilai Rp 3 miliar dan Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp 1,2 miliar dalam KUA-PPAS Tahun anggaran 2022 ini.

"Terhadap alokasi belanja hibah tersebut disarankan untuk dibagi secara merata terhadap alokasi belanja hibah tersebut disarankan untuk dibagi secara merata antara Bamus Betawi dan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982," jelasnya. Lihat juga video 'KPK Tetapkan Bupati Koltim Andi Merya Tersangka Suap Dana Hibah BNPB':.

DKI Buka Pendaftaran Dana Hibah Pariwisata Tahap Kedua

Dana Hibah Pariwisata Dki Jakarta. DKI Buka Pendaftaran Dana Hibah Pariwisata Tahap Kedua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka pendaftaran tahap kedua bagi para pelaku usaha pariwisata, khususnya restoran dan hotel untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat. "Teman-teman hotel dan restoran yang ingin mendapatkan dana hibah, diharapkan untuk segera daftar mulai 17 November 2020 hingga 23 November 2020 pukul 23.59 WIB, sudah kita umumkan juga," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11).

"Besarannya belum ditentukan, tapi kemungkinan akan berbeda satu sama lain dan dihitung dari presentasi pajak yang dibayar," katanya. Bambang menjelaskan bahwa program dana hibah yang bisa diikuti dengan mengakses laman web http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah ini, memiliki berbagai ketentuan. Fana hibah yang diajukan iniuntuk membiayai operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. Kemudian, penggunaan dana hibah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha yang kemudian pemakaiannya harus dilaporkan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKIJakarta dengan melampirkan bukti-bukti. Pengajuan hibah bagi usaha restoran dan hotel ini harus memenuhi empat syarat, yakni memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, memiliki bukti setor pajak tahun 2019, membuat surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini dan berdomisili di DKI Jakarta. Kemudian bagi yang disetujui, diminta untuk menyerahkan tiga dokumen, yakni Pakta Integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (di atas materai) dan urat peruntukan penggunaan dana hibah.

"Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 081212063660," kata dia.

Dana hibah pemerintah diharapkan dapat membuat pariwisata

Dana Hibah Pariwisata Dki Jakarta. Dana hibah pemerintah diharapkan dapat membuat pariwisata

Hal itu dikatakan Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung dalam diskusi bertajuk "Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional" yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (23/10/2020). Total dana yang digelontorkan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi di sektor pariwisata ini mencapai Rp 3,3 Triliun.

Basis datanya adalah pajak hotel dan restoran, sehingga kita mendapat 5 kriteria Pemda penerima dana hibah pariwisata,” kata Henky dalam keterangannya. Sementara pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah memberikan bantuan hibah pariwisata kepada para pelaku usaha sektor pariwisata di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) ekspansi rute ke tiga destinasi wisata unggulan nasional. Hibah ini dikatakannya sangat membantu pelaku usaha untuk bertahan dari dampak negatif yang akibatkan wabah virus COVID-19.

Ia menyebutkan bahwa sektor pariwisata sangat terdampak oleh wabah pandemik yang mendorong pemerintah mengambil kebijakan untuk menganjurkan masyarakat berada di rumah selama beberapa waktu.

DPRD DKI Rekomendasi Pemprov Setop Dana Hibah ke Bamus

Dana Hibah Pariwisata Dki Jakarta. DPRD DKI Rekomendasi Pemprov Setop Dana Hibah ke Bamus

DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar penyaluran dana hibah untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi serta Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 dihentikan mulai 2023 mendatang. Rapat digelar hari ini bersama Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta. Misalkan kegiatannya sosialisasi lebaran Betawi, nah yang Lebaran Betawi kan bisa ditaruh di Dinas pariwisata, nah lo ikut saja," kata Ketua Komisi A Mujiyono di sela rapat laporan hasil pembahasan komisi-komisi serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Senin (8/11/2021). Mujiyono juga menjelaskan, awalnya Pemprov DKI Jakarta melalui Kesbangpol DKI mengusulkan dana hibah untuk Bamus Betawi senilai Rp 3 miliar dan Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp 1,2 miliar dalam KUA-PPAS Tahun anggaran 2022 ini.

"Terhadap alokasi belanja hibah tersebut disarankan untuk dibagi secara merata terhadap alokasi belanja hibah tersebut disarankan untuk dibagi secara merata antara Bamus Betawi dan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982," jelasnya. Nantinya, tiap badan musyawarah akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar pada 2022 mendatang. "Masing-masing organisasi masyarakat Betawi tersebut mendapatkan hibah uang sebesar masing-masing Rp 2,1 miliar," terangnya.

"Komisi A meminta agar pemberian hibah uang tersebut dapat dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," sambungnya. Lihat juga video 'Kejari Tanjung Jabung Timur Geledah Kantor KPU Jambi':.

Related Posts

Leave a reply