Dana Hibah Dan Bantuan Sosial. Abstrak. Merealisasikan pengaturan dana hibah dan bantuan sosial, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut, pengaplikasian akuntansi sektor publik sangat mendesak dilakukan sebagai alat untuk melakukan transparansi dalam mewujudkan akuntabilitas publik untuk mencapai good governance.

Kedudukan dana hibah dan bantuan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir atau mengurangi tingkat kemiskinan di suatu daerah, maka pengelolaan keuangan dana hibah dan bantuan sosial harus sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No.

13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.

14 Tahun 2016. Kata Kunci: Kedudukan Keuangan Daerah; Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial; Perspektif Keuangan Negara.

Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Banten

Dana Hibah Dan Bantuan Sosial. Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Banten

Dalam tiga tahun terakhir, perkembangan alokasi dana hibah dan bansos Provinsi Banten terus mengalami peningkatan. Padahal menurut mereka terdapat puluhan yayasan atau lembaga yang menjadi penerima dana hibah mencurigakan karena tidak dikenal oleh masyarakat (http://www.kontak-banten.com/2011/08/dewan-kesulitan-dapat-alamat-peneri...).

Selain itu, dari 160 penerima dana bansos, pemerintah daerah hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan. Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch, ditemukan empat dugaan penyimpangan dalam program dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011 yaitu:.

22.550.000.000 dan empat lembaga yang beralamat di jalan Syekh Nawawi Albantani Palima Serang sebesar Rp. Dekranasda dipimpin oleh suami Ratu Atut Chosiyah yang juga anggota DPRD Banten, Hikmat Tomet.

500 juta, tapi dalam surat pernyataan ketua Laksospol Ayie Erlangga, mereka hanya menerima hibah dari provinsi sebesar Rp. Akan tetapi dari 160 penerima dana bantuan sosial, pemerintah daerah Banten hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan dan tidak didukung oleh alamat yang jelas.

ICW sudah mengirimkan surat permintaan informasi penerima hibah dan bantuan sosial kepada DPKAD Banten.

Related Posts

Leave a reply