Dana Hibah Apakah Kena Pajak. Jakarta, 28 Juli 2020 – Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi) dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Syarat lain agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah pihak penerima harus merupakan:. Pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020.