Contoh Surat Permohonan Hibah Tanah Pemda. 63% menganggap dokumen ini bermanfaat (8 suara). 63% (8) 63% menganggap dokumen ini bermanfaat (8 suara).
Simpan Simpan Surat Permohonan Hibah Dan Surat Pernyataan Meneri... Untuk Nanti. 63% 63% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. 38% 38% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat.
Tanamkan. Bagikan.
Acara serah terima tersebut ditandai dengan penandatangan naskah perjanjian ‘Serah Terima Barang Rampasan Negara KPK Melalui Hibah kepada Pemerintah Daerah DIY’ oleh Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Rabu (04/09) pagi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Turut menyaksikan prosesi serah terima tersebut yakni Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadi Pratikto.
Keduanya merupakan barang sitaan dari terduga korupsi yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Djoko Susilo. Adapun penyerahan tersebut dilakukan oleh KPK berlandaskan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Atas Nama Menteri Keuangan No. Dalam kesempatan tersebut, Saut Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya seharusnya dapat memperceat proses penyerahan ini.
Apalagi sebelumnya Sultan juga sudah mengutarakan permintaan akan kedua bangunan tersebut kepada KPK yakni Surat Permohonan dari Pemda DIY no. Patehan dulunya ditinggali oleh Abdi Dalem keraton yang menyediakan konsumsi, sesuai dengan namanya berasal dari kata `teh`.
Bangunan tersebut juga semakin sarat dengan sejarah karena dulunya di depan bangunan yang berada di Patehan tersebut sejatinya sering digunakan Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk berdiskusi dengan para intel. Bambang Wisnu Handoyo, dan sejumlah perwakilan Forkopimda DIY serta ditampilkan suguhan tari Sekar Pudyastuti.
22 Jul 2019 | 1 Menit Membaca | Dibuat Oleh Aditya Kurniawan. Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP) saat ini sedang membangun jaringan komunikasi Private antara LKPP dengan LPSE Pemerintah Provinsi dengan menggunakan perangkat Virtual Private Network (VPN) berupa firewall yang berada di 34 LPSE Provinsi.
Hal ini bertujuan untuk membuat infrastruktur LPSE dengan jaringan terpusat LKPP menjadi seolah-olah satu jaringan Local Area Network (LAN). Perangkat tersebut saat ini diletakan di masing-masing LPSE dengan menggunakan Bandwith existing di masing-masing LPSE untuk mencapai tujuan pemanfaatannya. Oleh karena itu LKPP memberikan perangkat VPN dalam bentuk hibah kepada LPSE Pemerintah Provinsi serta memonitoring perangkat tersebut untuk dipergunakan sebagai bagian membangun dan peningkatan keamanan sistem komunikasi. Untuk penyerahan perangkat hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksaan pemindahtanganan Barang Milik Negara menyebutkan calon penerima hibah menyampaikan surat pernyataan Kesediaan Menerima Hibah yang ditandatangani oleh pengguna dengan melampirkan surat keputusan penetapan Pejabat Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka hibah barang milik negara berupa perangkat firewall guna meningkatkan dan menciptakan keamanan sistem komunikasi yang baik dalam penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah. Kami mohon untuk menyerahkan surat pernyataan paling lambat sebelum tanggal 29 Juli 2019 melaui emai [email protected] atau mengguhubi Sdr.
Muhammda Irsyan Halomoan (081289731446). Surat resmi Permohonan Kesediaan Menerima Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diunduh di sini.
1) tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran;. a. Barang Milik Negara yang dari awal perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran;. Hibah atas Barang Milik Negara, yang sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan, tidak memerlukan persetujuan DPR dan pelaksanaannya dilakukan setelah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional.
g. Berdasarkan laporan Tim, Pengelola Barang mempertimbangkan untuk menentukan disetujui atau tidaknya usulan hibah. Tata cara hibah atas tanah dan/atau bangunan yang dari sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran. a. Pengguna Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah tanah dan/atau bangunan dengan tugas :. Tata cara hibah atas sebagian tanah yang berada pada Pengguna Barang mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut pada romawi VI angka 2 dengan pengecualian persyaratan dan penelitian terkait dengan dokumen penganggarannya serta persyaratan hasil audit aparat pengawas fungsional.
c. Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan hibah dan data administrasi sebagaimana tersebut pada angka 4 huruf a 1). d. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan tersebut.
Pengesahan MPHL-BJS diajukan ke KPPN Metro (melalui seksi Vera) dengan melampirkan : Hardcopy dan ADK MPHL-BJS Surat penetapan nomor register Hibah BAST SPTMHL ( Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung ) SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga). Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat berharga Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL). Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya“. Menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-6799/PB/2018, Kementerian/Lembaga yang mempunyai Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima pada tahun 2017 dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register dan/atau proses pengesahan hibah agar melakukan inventarisasi hibah dimaksud. Sedangkan untuk Hibah Langsung Bentuk Uang yang diterima pada tahun 2017 dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register dan/atau proses pengesahan juga agar dilakukan inventarisasi dan penatausahaan dokumen hibah uang berkenaan sambil menunggu pengaturan lebih lanjut. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Hibah yang berasal dari Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen untuk Hibah yang berasal dari Luar Negeri. Kode akun kolom Pendapatan (sebelah kanan) : 391133 (Pengesahan Hibah Tahun Anggaran Yang Lalu). Uraian untuk MPHL-BJS atas hibah langsung bentuk barang TAYL agar disebutkan pada uraian MPHL-BJS: “Penerimaan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga pada tahun 20xx)”.
(14). a. Jelas b. Dilampirkan dengan rencana penarikan/disbursement schedule dari executing agency, termasuk alokasi per jenis kategori dan per tahun c. Diisi nama lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara penerima penerusan Hibah.