Contoh Surat Permohonan Hibah Tanah Ke Pemda. Perekaman Persetujuan MPHL-BJS di SAIBA dilakukan secara Manual (tidak dapat impor dari SAS) karena nomor Persetujuan MPHL-BJS berjumlah 16 digit, sedangkan pada SAS hanya dapat diinput 15 digit nomor SP2D. MAK/MAP (Kode akun) untuk Pendapatan hibah (kolom sebelah kanan) diisi :.
HLSD (16) untuk hibah langsung Surat Berharga dari dalam negeri. Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga). Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya“. Sedangkan untuk Hibah Langsung Bentuk Uang yang diterima pada tahun 2017 dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register dan/atau proses pengesahan juga agar dilakukan inventarisasi dan penatausahaan dokumen hibah uang berkenaan sambil menunggu pengaturan lebih lanjut.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen untuk Hibah yang berasal dari Luar Negeri. Kode akun kolom Pendapatan (sebelah kanan) : 391133 (Pengesahan Hibah Tahun Anggaran Yang Lalu).
Pengesahan MPHL-BJS diajukan ke KPPN Metro (melalui seksi Vera) dengan melampirkan : Hardcopy dan ADK MPHL-BJS Surat penetapan nomor register Hibah BAST SPTMHL ( Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung ) SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga). Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat berharga Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL). Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya“.
Menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-6799/PB/2018, Kementerian/Lembaga yang mempunyai Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima pada tahun 2017 dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register dan/atau proses pengesahan hibah agar melakukan inventarisasi hibah dimaksud. Sedangkan untuk Hibah Langsung Bentuk Uang yang diterima pada tahun 2017 dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register dan/atau proses pengesahan juga agar dilakukan inventarisasi dan penatausahaan dokumen hibah uang berkenaan sambil menunggu pengaturan lebih lanjut.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Hibah yang berasal dari Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen untuk Hibah yang berasal dari Luar Negeri.
Kode akun kolom Pendapatan (sebelah kanan) : 391133 (Pengesahan Hibah Tahun Anggaran Yang Lalu). Kode akun kolom Aset/Beban Jasa (sebelah kiri) : Diisi kode akun Aset Tetap/Aset Lainnya sesuai dengan jenis barang yang diterima dari donor, untuk mencatat hibah bentuk barang Untuk pencantuman akun aset tetap agar menggunakan akun yang sama dengan perolehan selain dari hibah .
Uraian untuk MPHL-BJS atas hibah langsung bentuk barang TAYL agar disebutkan pada uraian MPHL-BJS: “Penerimaan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga pada tahun 20xx)”.
Meski penghibahan tanah dilalui melalui kesepakatan antara dua pihak sebelumnya, kontrak tertulis harus tetap dibuat agar pihak yang terlibat memiliki hak dan tanggung jawab yang jelas. Jika masih bingung, kamu bisa mengikuti contoh surat hibah tanah yang baik dan benar berikut ini.
Secara sederhana, hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup. Tak hanya tanah, hibah juga dapat berupa bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya. Pemberian hibah dengan bentuk pernyataan tertulis dimaksudkan supaya sah secara hukum. Selain itu, aturan hibah juga telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 1666 KUHPerdata, dijelaskan bahwa hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.