Contoh Surat Pembatalan Akta Hibah. Tanggal lahir 23 Juni 1968 (umur ± 46 tahun), agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jl. Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, dan ARI SANTOSO,SH keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO,SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa 2 Solo, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2015 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …….. PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak menyampaikan gugatan pembatalan hibah melalui Pengadilan Agama Ambarawa terhadap anan-anaknya bernama : …………………………. Bahwa PENGGUGAT adalah ayah kandung dari Tergugat I, II dan III dari hasil pernikahan sah antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT pada tanggal 26 Desember 1995 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. Bahwa pernikahan antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT sangat harmonis hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dhukul), dan melahirkan tiga orang anak perempuan yaitu:.
Bahwa pada tahun 2010 dengan itikad baik dan penuh kasih sayang PENGGUGAT menghibahkan seluruh harta dan asset tanah serta bangunan (yang dalam perkara ini disebut sebagai obyek sengketa) kepada anak-anak (TERGUGAT I-III) yaitu berupa:. Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ——————————————————————————————.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta hibah yang dituangkan dalam akta notaris dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1688 KUHPerdata. Dalam Kompilasi Hukum Islam, pada prinsipnya akta hibah tidak bisa ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Apabila kedua belah pihak (pemberi dan penerima hibah) sepakat dan akta hibah tersebut sudah didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat (sudah balik nama sertipikat), maka penarikan kembali akta hibah tersebut harus dengan meminta Penetapan Pembatalan Akta Hibah dari Pengadilan Negeri setempat (bagi yang tunduk dengan Hukum Perdata) atau Pengadilan Agama setempat (bagi yang tunduk dengan Hukum Islam), sebagi dasar peralihan hak kembali sertipikat tersebut. Apabila Penarikan kembali akta hibah tersebut tidak dipenuhi secara sukarela, maka penuntutan pembatalan hibah tersebut harus dengan gugatan yang diajukan oleh si pemberi hibah ke Pengadilan Negeri setempat atau Pengadilan Agama setempat sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga dapat menjadi dasar pembatalan akta hibah yang sudah dibuat terlebih dahulu. Data obtained from the study were analyzed qualitatively and presented in a descriptive analysis.
In case of not met voluntarily, then the prosecution resumed the stuff through a lawsuit was filed to the Court. Kata Kunci : Penarikan kembali, hibah, akta notaris.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
Menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 3 UU Wakaf yang berbunyi:. Sebagai contoh kasus pembatalan ikrar wakaf dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 686/K/AG/2012.
Dalam pengadilan agama tingkat pertama, penggugat memohon pembatalan atas ikrar wakaf Rr. Kemudian pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan ikrar wakaf yang diucapkan oleh Rr. Fatimah, dengan alasan pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama adalah keliru dan didasarkan pada dasar hukum yang salah.
Selain itu, hakim juga memiliki pertimbangan bahwa suatu harta yang telah diwakafkan, berarti tidak ada ikatan hukum lagi dengan wakif.
Karena Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai hibahnya, kami berasumsi bahwa hibah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPer, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. 3), dalam hukum acara perdata, penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim.
Perkataan “merasa” dan “dirasa” dalam tanda petik, sengaja dipakai di sini, oleh karena belum tentu yang bersangkutan sesungguh-sungguhnya melanggar hak penggugat. Jadi sebagai penggugat, bapak tersebut berhak untuk menggugat siapa saja yang dirasa melanggar haknya.
Mengenai apakah gugatan tersebut menjadi kurang pihak atau tidak, majelis hakim lah yang berwenang memutuskan.