Contoh Surat Hibah Yang Sah. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, ketika masih hidup. Hibah diberikan atas dasar sukarela oleh si pemberi kepada penerima, tanpa adanya permintaan.
Demikian pun, proses hibah sebaiknya dilakukan dengan menyertakan hitam di atas putih. Adanya tanda tangan pemberi dan penerima di atas materai, merupakan bukti yang sah.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma….…tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.” Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), untuk mereka yang patuh terhadap KUH Perdata, akta hibah wajib dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris.
Peraturan yang mengatur urusan hibah tanah secara legal dalam PP 24/1997 yang berbunyi: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Berdasarkan PP tersebut dijelaskan bahwa setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Mengetahui contoh surat hibah tanah memang penting, agar kita tidak keliru saat membuatnya. Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya. Jika ditelaah dari perspektif perundang-undangan, syarat melakukan hibah tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.
Sebelumnya kita telah mengetahui, hukum melakukan hibah tanah menurut peraturan undang-undang dan syariat Islamnya nyatanya diperbolehkan. Inilah salah satu alasan, pentingnya melihat contoh surat hibah tanah yang benar sebelum membuatnya. Pastikan lagi, apakah kamu sanggup menerima tanggung jawab dan memenuhi syarat hibah tersebut atau tidak. Meski begitu, tentu tidak mudah jika kamu belum pernah membuat sebuah surat hibah sebelumnya.
Demikian syarat, hukum, dan contoh surat hibah tanah yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga ulasan di atas dapat membantumu dalam memahami perjanjian hibah secara sah, ya.
Meski penghibahan tanah dilalui melalui kesepakatan antara dua pihak sebelumnya, kontrak tertulis harus tetap dibuat agar pihak yang terlibat memiliki hak dan tanggung jawab yang jelas. Jika masih bingung, kamu bisa mengikuti contoh surat hibah tanah yang baik dan benar berikut ini.
Secara sederhana, hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup. Tak hanya tanah, hibah juga dapat berupa bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya. Pemberian hibah dengan bentuk pernyataan tertulis dimaksudkan supaya sah secara hukum.
Selain itu, aturan hibah juga telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 1666 KUHPerdata, dijelaskan bahwa hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
03 RW 05, Kecamatan Dongkol, Desa Susah Bener, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Isi surat hibah memuat sebuah pernyataan lengkap dengan informasi kedua belah pihak dan jenis barang yang akan dihibahkan. Surat hibah juga berfungsi sebagai dasar bukti ketika terjadi perselisihan di masa yang akan datang. Menurut Legal Smart Channel, dasar hukum hibah tanah untuk masjid artinya memiliki fungsi sosial atau kepentingan umat.
Tak hanya itu, masjid yang sudah berbadan hukum juga akan lebih mudah menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah. Hanya saja, pastikan proses hibah berupa tanah untuk masjid dilakukan dengan notaris agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Tanah tersebut atas nama Wawan Hendrawan dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 11.17.28.05.1.02425. Demikian surat hibah ini dibuat di hadapan notaris tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat hibah ini dibuat di hadapan Notaris dengan sebenarnya, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali , atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup . Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta.
Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka.
Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW). Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka.
Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. Kesimpulannya, jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan.
Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata:. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”(KUHPerdata R. Subekti).
Pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris). “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”. “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hibah menjadi batal, yaitu antara lain:. Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal.
Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal.
Mungkin yang Anda maksudkan adalah pembuatan surat hibah wasiat karena pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup. - Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);.
Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:. Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” ();.