Contoh Surat Hibah Tanah Untuk Pondok Pesantren. Namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat hibah tanah. Surat ini menjadi salah satu penguat bagi pemegangnya di depan hukum. Nama : H. Ahmad Basuki NIK : 3509211709700005 Pekerjaan : Ketua Yayasan Panti Asuhan Al Hikmah Alamat : Jl. Sehubungan dengan adanya rencana perluasan bangunan Yayasan Panti Asuhan Al Hikmah untuk ruang kelas di lingkungan Sumber Kasih, maka Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah sebesar 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang berlokasi di Jl.
Nama : MARYANI Tempat /Tgl Lahir : Bandung, 20 Juli 1977 Pekerjaaan : Ketua Yayasan Pendidikan Ilmu Pertanian Anak (YPIPA) Alamat : Jl. Nama : Sigit Laksmono NIK : 3509211509750002 Pekerjaan : Kepala Yayasan Anti Kanker Indonesia (YAKI) Alamat : Jl.
Mawar 97, Ponorogo, Jawa Timur untuk selanjutnya dipergunakan sebagai tempat pembangunan rumah belajar Yayasan Anti Kanker Indonesia (YAKI). Pemberi Hibah, Warsito Diningrat Saksi-saksi : Nina Septiani Putri Abdul Razak Muzakir Sri Wahyuni Handayani.
Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika terdapat kesamaan penulisan nama, tempat, ataupun informasi lain di dalam surat karena ini dibuat hanya sebagai percontohan saja tanpa ada maksud apapun.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), definisi hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain, contohnya hak kepemilikan suatu barang. Benda atau harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Dalam hal ini bertindak atas nama dan mewakili Panitia Pembangunan Masjid Al Ghozali, selanjutnya disebut Pihak Kedua atau yang menerima hibah. 3, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, untuk selanjutnya dipergunakan dalam rencana pembangunan Masjid Al Ghozali tersebut.
90 RT 01/RW 02, Dusun Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dengan akta pendirian Nomor 12 Tahun 1994 atas nama Drs. PIHAK PERTAMA menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua seluas 100 m2 (seratus meter persegi) yang berlokasi di Dusun Tanjung Waras, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dengan sertifikat tanah Nomor 12/SHM/1982 atas nama Raihan Ramadhan, dan selanjutnya menjadi hak serta tanggung jawab penerima hibah. Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Isi surat hibah memuat sebuah pernyataan lengkap dengan informasi kedua belah pihak dan jenis barang yang akan dihibahkan. Menurut Legal Smart Channel, dasar hukum hibah tanah untuk masjid artinya memiliki fungsi sosial atau kepentingan umat. Tak hanya itu, masjid yang sudah berbadan hukum juga akan lebih mudah menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah.
Hanya saja, pastikan proses hibah berupa tanah untuk masjid dilakukan dengan notaris agar memiliki kekuatan hukum tetap. Demikian surat hibah ini dibuat di hadapan Notaris dengan sebenarnya, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika keduanya masih hidup. Ada banyak.
hibah yang biasa dilakukan, salah satunya adalah hibah tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrar Prihadi Walikota Semarang menyerahkan langsung sertifikat dimaksud kepada staf khusus Menag RI, Wibowo Prasetyo. Setelah itu kami coba kaji lebih lanjut, ternyata permasalahannya hanya memindahkan aset tersebut dari kantor Pemkot Semarang ke Kemenag Kota Semarang,” tutur Hendi. “Mas Mukhlis menyampaikan, jika legalitas tana-tanah tersebut sudah atas nama KUA masing-masing, maka pihak Kemenag Kota Semarang bisa mengajukan rehab gedung yang bersumber dari anggaran SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Kemenag RI, sehingga KUA bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang dengan baik, karena layaknya gedung dan tersedianya sarana dan prasarana penunjang lainnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut,Wibowo Prasetyo selaku staf khusus Menag RI, menyampaikan sambutan dari Menag RI yang menyatakan apresiasi kepada Walikota Semarang yang telah menginisiasi kegiatan Nikah Massal dan Penyerahan Hibah Tanah KUA. “Kami mengucapkan terima kasih, semoga ini bermanfaat bagi umat dan menginspirasi Pemerintah Kota/Daerah di seluruh Indonesia,” tuturnya. “KUA merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait layanan keagamaan. Oleh karena itu Kementerian Agama memiliki program revitalisasi KUA, yang telah dilaunching pada Mei 2021. “Revitalisasi KUA merupakan bagian dari amanat Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan publik yang nyata sehingga kehadiran negara dirasakan masyarakat secara langsung,” imbuhnya. Ia juga menyampaikan bahwa KUA memiliki banyak peran, tidak hanya terkait pernikahan, seperti layanan sertifikasi tanah wakah, layanan ukur arah kiblat, bimbingan keluarga, dan layanan-layanan lainnya.
Semoga ini menjadi contoh bagi Pimpinan Daerah lainnya,” pungkasnya.