Contoh Surat Hibah Tanah Kepada Anak Kandung Doc. Academia.edu uses cookies to personalize content, tailor ads and improve the user experience. By using our site, you agree to our collection of information through the use of cookies.
To learn more, view our Privacy Policy. ×.
Mengetahui contoh surat hibah tanah memang penting, agar kita tidak keliru saat membuatnya. Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya. Sebelumnya kita telah mengetahui, hukum melakukan hibah tanah menurut peraturan undang-undang dan syariat Islamnya nyatanya diperbolehkan. Inilah salah satu alasan, pentingnya melihat contoh surat hibah tanah yang benar sebelum membuatnya.
Pastikan lagi, apakah kamu sanggup menerima tanggung jawab dan memenuhi syarat hibah tersebut atau tidak. Meski begitu, tentu tidak mudah jika kamu belum pernah membuat sebuah surat hibah sebelumnya. Demikian syarat, hukum, dan contoh surat hibah tanah yang bisa kamu jadikan referensi.
Surat Keterangan Hibah Tanah. Surat Keterangan Hibah Tanah ini diperlukan untuk proses pembuatan surat tanah atau sertifikat, atau untuk perubahan nama pemilik tanah pada surat tanah atau sertifikat tanah.
Tentu saja Surat Keterangan Hibah Tanah ini khusus untuk memberikan sebidang tanah yang dimiliki kepada seseorang secara cuma-cuma/gratis.Pada surat keterangan hibah tanah ini harus mencantumkan dengan jelas nama pemilik tanah (yang menghibahkan), ukuran tanah, lokasi wilayah dimana tanah itu berada. Selain itu juga harus menyatakan dengan jelas bahwa tanah itu dihibahkan kepada siapa (penerima hibah) dan juga diperkuat dengan saksi-saksi.
Untuk menambah kekuatan hukum, pada surat keterangan hibah tanah sebaiknya juga diketahui oleh pejabat setempat, minimal lurah atau kepala desa.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), definisi hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain, contohnya hak kepemilikan suatu barang. Benda atau harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Dalam hal ini bertindak atas nama dan mewakili Panitia Pembangunan Masjid Al Ghozali, selanjutnya disebut Pihak Kedua atau yang menerima hibah.
3, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, untuk selanjutnya dipergunakan dalam rencana pembangunan Masjid Al Ghozali tersebut. 90 RT 01/RW 02, Dusun Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dengan akta pendirian Nomor 12 Tahun 1994 atas nama Drs.
PIHAK PERTAMA menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua seluas 100 m2 (seratus meter persegi) yang berlokasi di Dusun Tanjung Waras, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dengan sertifikat tanah Nomor 12/SHM/1982 atas nama Raihan Ramadhan, dan selanjutnya menjadi hak serta tanggung jawab penerima hibah. Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Akan tetapi dalam hal tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan Notaris, sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, maka proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (“APHB”) biasa. Masing-masing untuk point 3 dan 4 dilakukan pembayaran pajaknya seperti pajak jual beli, walaupun menggunakan mekanisme hibah. Tentu saja, Hibah Wasiat ini tidak serta merta dapat dilaksanakan, ia harus memenuhi persyaratan yang ada.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Sedangkan jika Saudara beragama non-muslim, maka mengenai wasiat merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Ini berarti jika Anda beragama non-muslim, maka merujuk pada ketentuan KUHPer, wasiat tersebut harus berbentuk tertulis.
Lebih lanjut bisa dibaca dalam artikel Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat. 1. kematian kakek (sebut saja namanya A) yang meninggalkan harta berupa tanah atas nama A. Dimana A memiliki 6 orang anak: B, C, D, E, F, G.