Contoh Surat Hibah Rumah Dan Tanah. Agar tidak salah dalam membuat surat tersebut, berikut contoh surat hibah rumah yang bisa dijadikan sebagai acuan. Sebelum kita membahas tentang contoh surat hibah rumah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana pengertian surat hibah dan juga kedudukannya di mata hukum. Tentu saja hal ini berbeda jika rumah atau tanah tersebut sudah diwariskan kepada pewaris yang sah. Jika kamu sudah paham dengan konsep tersebut, berikut contoh surat hibah rumah yang baik dan benar:.
Itu dia contoh yang bisa kamu jadikan acuan dalam membuat sebuah surat hibah rumah. Jika ingin lebih lengkap, kamu bisa mencantumkan batas-batas rumah pada isi surat tersebut. Namun, jika surat hanya berisi poin-poin yang telah disebutkan di atas, maka surat tersebut sudah sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah mengetahui contoh surat hibah dan syarat pelaksanaannya, ketahui pula mekanisme pembatalan hibah berikut ini. Namun, jika memang proses pembatalan hibah harus dilakukan karena berbagai alasan, maka di dalam Pasal 1688 UU Perdata disebutkan pembatalan tersebut harus dilakukan lewat proses pengadilan.
Selain itu, perjanjian hibah juga dapat dibatalkan karena alasan penerima hibah menolak memberikan nafkah kepada pemberi hibah ketika kondisi ekonomi pemberi hibah mengalami penurunan. Nah, itulah contoh surat hibah rumah, syarat-syarat, dan cara pembatalan hibah yang harus kamu ketahui.
Adanya tanda tangan pemberi dan penerima di atas materai, merupakan bukti yang sah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma….…tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.” Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), untuk mereka yang patuh terhadap KUH Perdata, akta hibah wajib dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris.
Meski penghibahan tanah dilalui melalui kesepakatan antara dua pihak sebelumnya, kontrak tertulis harus tetap dibuat agar pihak yang terlibat memiliki hak dan tanggung jawab yang jelas. Jika masih bingung, kamu bisa mengikuti contoh surat hibah tanah yang baik dan benar seperti di bawah ini.
Secara sederhana, hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup. Tak hanya tanah, hibah juga dapat berupa bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya.
Pemberian hibah dengan bentuk pernyataan tertulis dimaksudkan supaya sah secara hukum. Selain itu, aturan hibah juga telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dikutip hukumonline, mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
…tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Namun, setelah lahirnya PP 24/1997, setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997:. “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”. Dengan ini menyatakan bahwa pihak yang bertanda tangan:.
03 RW 05, Kecamatan Dongkol, Desa Susah Bener, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tanah tersebut atas nama Cucu Hidayat dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik bernomor 83738652 dan berlokasi di Batuamper III, Kec Sukasari, Desa Keramat, Garut.
Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sahabat 99, demikianlah contoh surat hibah tanah yang baik dan benar.
Simak terus artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Selain surat, syarat dan hukum hibah juga perlu dipahami, supaya proses hibah berjalan sesuai aturan dan sah. Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Agar tidak bingung saat melakukan hibah tanah, simak syarat dan hukum hibah yang sah di bawah ini. Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya. Berbicara soal syarat, kita akan membaginya ke dalam dua perspektif, yakni sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta sesuai syariat dan ketentuan Islam. Berdasarkan penjabaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa proses hibah tanah beserta pembuatan surat perjanjian hibah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) layaknya notaris.
Proses hibah dan pembuatan surat hibah tanah dilakukan di hadapan notaris atau PPAT. Tidak jauh berbeda, di dalam Islam proses hibah-menghibahkan barang sebenarnya diperbolehkan, asal proses tersebut berjalan sesuai syarat yang telah ditetapkan, seperti:.
Hibah tidak boleh dilakukan kepada orang yang belum lahir. Jika ingin memberi hibah kepada orang yang belum dewasa, proses hibah tersebut harus dilakukan (secara langsung tanpa perantara) di.
Memberi hibah kepada orang yang tidak sehat akal dan pikirannya juga diperbolehkan, namun proses tersebut harus dilakukan oleh wali yang bersangkutan. Hukum Pembatalan Perjanjian Hibah Tanah. Jika suatu hari perjanjian hibah yang telah dilakukan harus batal, maka proses pembatalan tersebut harus melewati proses pengadilan. Ditambah lagi, perlu diketahui jika penerima hibah tanah juga memiliki kewajiban kepada pemberi hibah.
Ketentuan mengenai batas pemberian wasiat yang diatur dalam Surat Al Baqarah ayat 180, dibatasi sampai dengan maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta peninggalan pewaris. Hal ini dijelaskan pula dalam hadist yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqash RA:. Bahkan dalam Pasal 195 ayat 2 Buku II Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga ditegaskan bahwa maksimum pemberian wasiat adalah sebesar 1/3 dari harta peninggalan pewaris.
Surat ini diperlukan untuk menghindari tuntutan ahli waris dari pihak Bapak/Ibu di kemudian hari (sebagai ilustrasi, jika Ibu dan Bapak beragama Islam, maka dalam harta tersebut ada hak bagian ayah dst). Prosesnya, Ibu serahkan data tanah ke Notaris/PPAT di mana objek berada, PPAT akan melakukan pengecekan/checking sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat, sambil menunggu checking selesai, penerima hibah harus melunasi pembayaran pajak penerimaan tanah dan bangunan (BPHTB), dengan rumus:. Karena hibah dilakukan kepada keponakan, maka BPHTB sama besarnya seperti jual beli biasa. Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Waris karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Pertanahan karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Waris karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT.
Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat. Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani.
Adapun besaran PPh tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dengan rumus sebagai berikut:. Selain PPh yang dikenakan terhadap kakak (pemberi hibah), terhadap adik (penerima hibah) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”).
BPHTB atas Hibah. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan objek pajak salah satunya melalui pemidahan hak karena hibah.
Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.
Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Anda juga mengatakan bahwa rumah yang dihibahkan kepada Anda lebih besar daripada dua rumah lainnya yang diberikan kepada dua kakak perempuan Anda.
“Samakanlah pemberian yang kamu lakukan terhadap anak-anakmu; dan sekiranya hendak melebihkan, maka hendaklah kelebihan itu diberikan kepada anak perempuan.”. Untuk diketahui, menurut hukum, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Yang dilakukan oleh Ayah anda adalah hibah yang juga diatur Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:. Selanjutnya, Anda menceritakan bahwa setelah ayah Anda meninggal kedua Saudara perempuan Anda ingin agar harta waris ayah Anda dibagi sesuai hukum Islam.
Jika keinginan kedua saudara perempuan Anda tersebut berkaitan dengan hibah yang telah diterima dari ayah Anda, maka kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 211 KHI yang menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”. Kalaupun para ahli waris, terutama Anda dan kedua saudara perempuan Anda, masih belum dapat bersepakat mengenai harta warisan ayah Anda, maka hal tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 UU No.