Contoh Kasus Hibah Aset Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Pusat/daerah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini di pegang lembaganya kepada 195 pemerintah daerah. Serah terima BMN ini dapat menjadi pembelajaran bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda dalam mengelola aset yang lebih baik.

Dia mengakui masih banyak aset Kementerian PUPR yang seharusnya sudah dihibahkan, tapi hingga kini proses penyerahannya belum selesai.

Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Infrastruktur Pemukiman

Contoh Kasus Hibah Aset Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Pusat/daerah. Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Infrastruktur Pemukiman

Kementerian PUPR Foto: Dok. Kementerian PUPR Foto: Dok.

Aset-aset yang dihibahkan akan memudahkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaannya sehingga bisa segera dinikmati manfaatnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2017).Sementara itu Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo berharap kepada Pemerintah Daerah atau penerima hibah dapat menggunakan secara baik dan optimal aset-aset BMN yang diserahkan sehingga mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah.Menurutnya, serah terima aset BMN ini bertujuan sebagai pembelajaran bersama antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah dalam mengelola aset yang lebih baik sekaligus sebagai salah satu upaya Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian PUPR.Penyerahan aset BMN katanya, bukan berarti putusnya kegiatan bersama antara Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan Pemerintah Daerah, akan tetapi dilakukannya peningkatan nilai manfaat dari aset yang telah diserahkan tersebut.Aset BMN yang diserahkan antara lain berupa penataan kawasan, jalan desa, irigasi, taman, rumah susun, instalasi pengolahan sampah, buldozer, excavator, dump truk, mobil tangki air, jaringan air minum, dan instalasi pengolahan sampah.

Pemerintah Bagi-Bagi Aset Bekas Pertamina Senilai Rp 511 M

Contoh Kasus Hibah Aset Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Pusat/daerah. Pemerintah Bagi-Bagi Aset Bekas Pertamina Senilai Rp 511 M

Tanah seluas 5.000 m2 senilai Rp59 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Luar Negeri yang digunakan untuk pembangunan gedung baru Kantor Pusat Perwakilan PBB/United Nations House;5. "Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah BMN ini dilakukan DJKN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung upaya pengurangan ketimpangan melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif dan efisien," tutur Isa saat dijumpai dalam acara serah terima aset esk Pertamina di Aula DJKN Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).Lebih lanjut, ia menjelaskan, aset yang dihibahkan tersebut merupakan aset Pertamina yang telah diserahkan Pertamina sejak 2003 sebelum perusahaan migas pelat merah tersebut berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Related Posts

Leave a reply